Pemerintah Kembali Beri BSU 2022, Siapkan Total Anggaran Rp8,8 Triliun

Kamis, 07 April 2022 | 14:00
Humas Setkab/Agung

Pemerintah kembali siapkan BSU 2022

CERDASBELANJA.ID – Di dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh dan mengakselerasi pemulihan ekonomi, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, tujuan dari BSU 2022 ini untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh.

“Selain itu, pemberian BSU juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Ida dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (06/04).

Ida menyatakan, tren kasus positif ataupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan.

Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa. Selain itu, situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina, juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi.

Hal ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, serta sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

Untuk pemberian BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Yeay! Kemnaker Beri Subsidi Upah Khusus Pekerja Bergaji di Bawah Rp3 Juta April 2022 Ini

Jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta, maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Ida, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ida membeberkan, pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun, dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta.

"Adapun perincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Ida menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

“Sementara itu, akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Bisa Lewat Website atau Aplikasi

Selain itu, lanjut Ida, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022, serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

“Hal yang tidak kalah penting adalah meninjau data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” tutup Ida. (*)

Editor : Presi

Baca Lainnya