Diduga Lakukan Penipuan, Istri Juragan 99 Laporkan Bos PStore Putra Siregar

Rabu, 23 Maret 2022 | 14:00
TribunStyle.com

Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari laporkan Putra Siregar.

CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini, kasus penipuan kembali marak terjadi. Kebanyakan, kasus penipuan tersebut melibatkan platform investasi online.

Namun, ternyata kini kasus penipuan tidak hanya melibatkan platform investasi saja.

Baru-baru ini, diketahui istri dari Juragan 99 melaporkan pengusaha pemilik toko PStore, Putra Siregar.

Mengutip dari Kompas.com, istri Gilang Widya Pramana atau Crazy Rich Malang, Shandy Purnamasari melaporkan pengusaha PS Store, Putra Siregar.

Ia melaporkan Putra Siregar, terkait dugaan kasus penipuan pada 13 Agustus 2021. Shandy melaporkan bos PS Store itu dengan pasar berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2, dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Diketahui, laporan Shandy sudah terdaftar dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan dibuat oleh Shandy yang diwakili oleh suaminya, Gilang Widya Pramana.

Sementara itu, Gilang menjadi saksi atas kasus tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa (22/3).

Baca Juga: Lakukan Penipuan Rp9 Miliar, Bos Baba Rafi Dilaporkan ke Polisi

Kemudian, Gatot pun menjelaskan duduk perkara dari kasus yang bergulir sejak Agustus 2021 lalu.

Ia mengatakan, Gilang dan Shandy pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men melaporkan Putra Siregar, selaku pemilik merek PS Glow dan PS Glow Men pada 13 Agustus 2021.

"Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT Psglow, dan PT Eka Jaya," kata Gatot.

Selanjutnya, pada 29 September 2021, kasus yang dilaporkan Shandy masuk dalam tahap sidik.

Gatot mengatakan, kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021.

Putusan tersebut, menyatakan mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI, untuk menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

“Petikan keputusan komisi banding tersebut, disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari," ujar Gatot.

"Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” lanjut dia.

Pada Maret 2022, laporan Shandy Purnamasari resmi dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.

Baca Juga: 5 Cara Kerja Pelaku Penipuan, Waspada Flexing Berujung Pencurian Data

Gatot menyampaikan, pada Rabu (16/3/2022) dilakukan gelar perkara dan didapat kesimpulan, bahwa kasus tidak cukup bukti dan penyidikan dihentikan.

"Saat ini, sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," ujar Gatot sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Istri Crazy Rich Malang Juragan 99 Laporkan Putra Siregar, Kasus Apa?(*)

Editor : Presi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya