CERDASBELANJA.ID – Beberapa waktu lalu, pemerintah melakukan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Uji coba kebijakan ini, berlaku di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Lalu, kebijakan ini menyusul di wilayah Batam dan Bintan.
Sejalan dengan hasil yang baik, maka pemerintah memperluas kebijakan tanpa karantina ini ke seluruh Indonesia.
Mengutip dari Kompas.com, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, pemerintah akan memperluas penerapan kebijakan bebas karantina bagi PPLN ke seluruh Indonesia.
Keputusan ini, diambil berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, terkait evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Maka hari ini, telah diumumkan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia. Hanya dengan entry PCR test," ungkap Sandiaga dalam sesi Weekly Press Briefing, Senin (21/3).
Adapun langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan penerapan uji coba tanpa karantina di Bali, Batam, dan Bintan yang dianggap berhasil.
"Kebijakan ini diambil berkaitan dengan suksesnya penerapan uji coba di Bali, Batam, dan Bintan dengan angka positivity rate yang sangat rendah dan juga reproduction rate yang semakin menurun," tuturnya.
Sementara itu, informasi lebih lanjut mengenai kebijakan akan segera diumumkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19.
Baca Juga: Arab Saudi Kembali Buka Kuota Ibadah Haji dari Luar Negeri, Indonesia Kebagian?
Sandiaga menyebut, surat edaran akan segera terbit paling lambat Selasa (22/3/2022).
Meski kebijakan ini akan segera berlaku, ia mengimbau untuk tetap memperkuat testing dan tracing, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi, yang sempat menurun dalam beberapa waktu terakhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Kebijakan Tanpa Karantina PPLN Akan Diperluas ke Seluruh Indonesia." (*)