Cara Bayar Pajak Online di Tokopedia, Praktis Bisa Sambil Belanja

Sabtu, 19 Maret 2022 | 15:04
Dok. Tokopedia

Pajak Online Tokopedia

CERDASBELANJA.ID – Batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat, yaitu pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, serta 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.

Bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajiban pajaknya, mereka dapat segera membayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia dengan mudah dan aman, tanpa harus keluar rumah.

Di dalam menghadirkan layanan ini, Tokopedia bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, memungkinkan masyarakat dapat mengakses lebih dari 900 jenis penerimaan negara.

Di antaranya adalah Pajak Online (termasuk PPh, PPN, dan Bea Materai), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Bea Cukai.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo mengatakan, Kemenkeu memfasilitasi masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban perpajakan negara, melalui lembaga persepsi seperti bank dan kantor pos, serta lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce (marketplace), fintech, dan retailer.

“Hal ini, dapat membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong penerimaan negara demi pemulihan ekonomi nasional,” ujar Suryo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/3).

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni menyampaikan, Tokopdia mencatatkan kenaikan pada transaksi pembayaran pajak melalui fitur Pajak Online di Tokopedia, sebesar hampir empat kali lipat pada tahun 2021 dibandingkan 2020.

“Tingginya animo ini, mendorong kami terus berkomitmen menghadirkan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat untuk sekaligus membantu pemulihan ekonomi,” jelas Astri.

Cara membayar pajak online melalui Tokopedia sangat mudah. Pengguna hanya perlu membuka aplikasi Tokopedia dan memilih menu ‘Top Up & Tagihan’ dan ‘Penerimaan Negara.’

Baca Juga: Asyik! Kemenkeu Kembali Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

Kemudian, pengguna akan diminta memasukkan kode billing yang dapat diperoleh dari situs pajak.go.id.

Nantinya, sistem Tokopedia akan langsung memproses transaksi MPN dan mengirimkan notifikasi kepada pengguna ketika pembayaran sukses dilakukan.

Sejalan dengan komitmen Tokopedia dalam mendukung digitalisasi layanan publik, Astri menambahkan, Tokopedia terus berupaya membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk untuk membayar pajak.

“Selain bisa menjadi alternatif meminimalkan penyebaran pandemi, bertransaksi daring juga memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia dalam membayarkan penerimaan negara, khususnya pembayaran pajak,” tutup Astri. (*)

Tag

Editor : Yunus