Punya Tampilan Baru, Logo Halal MUI Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi

Senin, 14 Maret 2022 | 15:00
kemenag.go.id

Label halal baru dari Kemenag

CERDASBELANJA.ID – Kementerian Agaman (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), baru saja menetapkan label halal terbaru.

Label halal terbaru ini, secara resmi berlaku nasional. Penetapan label halal tersebut, dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, melalui label halal terbaru ini, maka label halal lama yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak berlaku lagi.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi organisasi masyarakat (ormas),” ujar Yaqut di Instagram-nya, dikutip Minggu (13/3).

Di sisi lain, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan, merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil.

"Bentuk gunungan itu, tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian, sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut, menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Baca Juga: Punya Wajah Baru, Kemenag Tetapkan Label Halal yang Berlaku Nasional

Sementara itu, motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya, bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang semuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu, sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil.

Aqil menambahkan, label halal baru Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sementara itu, warna sekundernya adalah hijau toska yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, label halal baru sudah berlaku secara nasional.

Label ini, sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Oleh karena itu, pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Baca Juga: Ekonomi Digital Tumbuh, Kredivo Gencarkan Edukasi Keuangan Lewat Generasi Djempolan

"Label halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal, juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal. Selain kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, serta melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.

Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan, label halal Indonesia terdiri atas dua komponen, yaitu Logogram dan Logotype.

Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan, sedangkan Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.

Di dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Secara terperinci, warna ungu label halal Indonesia memiliki kode warna #670075 Pantone 2612C, sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki kode warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal, selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting.

"Selanjutnya, mari kita gunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin, serta memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," tutup Aqil. (*)

Baca Juga: Flexing di Medsos Bisa Fatal, Ternyata Begini 3 Cara Penipu Bisa Dapat Data Pribadi Seseorang

Editor : Presi

Baca Lainnya