CERDASBELANJA.ID – Sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air terus membaik, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan domestik.
Kini, kita sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR saat bepergian menggunakan transportasi udara, laut, ataupun darat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, ataupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
“Hal ini, ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Luhut, Selasa (8/3).
Sejalan dengan hal tersebut, PT Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Hal in, seiring dengan diterbitkannya SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini, merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2022.
Di dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 tersebut, dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut.
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Lanjutkan Bantuan Tunai Rp600 Ribu untuk PKL dan Nelayan
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ini wajib dilakukan, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi menjelaskan, Angkasa Pura I sebagai operator bandara menyambut baik terbitnya SE Satgas Covid-19 No. 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022, serta siap mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola.
“Kami percaya, kebijakan ini akan mampu memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan, hingga mendorong pemulihan ekonomi bagi industri aviasi dan pariwisata,” ujar Faik dalam keterangannya, Selasa (8/3).
Angkasa Pura I, berkomitmen untuk terus memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa.
Petugas bandara Angkasa Pura I, selalu memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik. Misalnya, seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security checkpoint (tray dan x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan Terkait Covid-19, Penyelenggaraan Umrah Akan Disesuaikan
Selain itu, kata Faik, di dalam bandara dilakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan.
Sementara itu, kepada petugas operasional yang bertugas, diwajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata pelindung (goggles), atau pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan, serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal.
Selain itu, untuk pelaksanaan physical distancing, telah melakukan pengaturan jarak antrean minimal 2 meter pada area check-in counter, security checkpoint, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim, serta area tunggu transportasi publik.
Faik mengatakan, pihaknya selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jasa, untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dari Satgas Nasional Covid-19, serta bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Di antaranya, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, senantiasa menjaga kebersihan diri saat sedang melakukan perjalanan udara dan melakukan vaksinasi agar pandemi segera berlalu,” tutup Faik. (*)