Dilaporkan Atas Kasus Binary Option, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 05 Maret 2022 | 13:00
Div. Humas Polri

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko

CERDASBELANJA.ID – Bareskrim Polri menerima laporan terharap terduga afiliator binary option aplikasi Binomo, yaitu Doni Salmanan.

Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich asal Bandung, dilaporkan terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki laporan ini.

“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima. Saat ini, kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri,” ujar Ahmad di Mabes Polri, Kamis (3/3).

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya memang sedang membidik tiga afiliator Binomo lain, salah satunya adalah Doni Salmanan.

“DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3).

Whisnu mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut dan sejumlah saksi masih dimintai keterangan.

“Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tetapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” terang Whisnu.

Menindaklanjuti kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri saat ini telah memeriksa sepuluh orang saksi terkait dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

Baca Juga: Cek di Sini! Bappebti Blokir Ribuan Platform Trading Ilegal yang Buat Indra Kenz Ketar-ketir

Bareskrim Polri juga telah menaikkan kasus yang menjerat Doni Salmanan ke tahap penyidikan.

Menurut pihak kepolisian, Doni diduga berperan sebagai affiliator dari investasi bodong aplikasi Quotex.

“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Adapun kasus yang menyeret Doni Salmanan, baru dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Secara keseluruhan, polisi sudah memeriksa 10 saksi, sebanyak 7 di antaranya saksi pelapor dan 3 lainnya saksi ahli.

“Sampai saat ini, penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan perincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ucap Gatot.

Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan terdaftar dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

Gatot menjelaskan, Doni terancam dijerat dengan pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gatot juga menyebut Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU,” kata Gatot.

Baca Juga: 3 Tips Menghindari Investasi Bodong, Pastikan Cek Keamanannya!

Pihak kepolisian sendiri, direncanakan bakal memeriksa Doni Salmanan pekan depan.

“Infonya minggu depan,” tutup Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/3). (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya