Belajar Cara Anggarkan Dana Sosial Langsung dari Perencana Keuangan

Kamis, 03 Maret 2022 | 14:00
DOK. iStock

cara atur keuangan dana sosial

CERDASBELANJA.ID – Saat mempelajari cara mengatur keuangan, kita akan menemukan istilah-istilah baru.

Salah satunya ada istilah dana sosial yang mungkin belum pernah kita dengar sebelumnya.

Selain dana darurat, dana sosial juga menjadi penting untuk dianggarkan untuk kita yang memiliki jiwa sosial yang tinggi.

Dana sosial ini ditujukan untuk keperluan sumbangan, hadiah, donasi, sedekah, atau bantuan finansial lainnya.

Dilansir dari Momsmoney.id, Budi Raharjo yang merupakan perencana keuangan Oneshild Planner memberikan cara anggarkan dana sosial.

Dana sosial ini dapat menumbuhkan dan mengasah jiwa kepedulian kita terhadap situasi orang lain yang sedang berada dalam musibah.

Selain itu, dana sosial juga sebagai ungkapan rasa syukur atas rezeki, keleluasaan, serta keberuntungan yang diberikan kepada diri kita dan keluarga.

Banyak penelitian yang menunjukkan manfaat donasi ini baik untuk kesehatan dan juga kebahagiaan seseorang.

"Seseorang dapat saja menyisihkan sekitar 10% atau lebih dari penghasilannya untuk alokasi dana sosial," ujar Budi.

Baca Juga: 5 Ide Resolusi Keuangan Tahun 2022, Yuk Atur Keuangan dengan Lebih Baik!

Namun yang harus diingat, donasi ini sebaiknya juga tidak mengakibatkan situasi keuangan seseorang menjadi berantakan.

Maka dari itu, sebaiknya porsi donasi dilakukan dengan cara memberikan anggaran dan prioritas tertentu.

Misalnya, setiap bulan menyediakan anggaran untuk donasi hanya sekitar 5%-10% dari penghasilan.

Besaran angka ini sebaiknya dengan menyeimbangkan pengeluaran-pengeluaran lain yang lebih prioritas.

"Jangan sampai pos pengeluaran donasi berlebih. Sebab, ada pos pengeluaran lain yang lebih prioritas," ujar Budi.

Selain Budi, Aryawan Eko sebagai perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi mengatakan, dana sosial ada yang bentuknya wajib dan tidak wajib.

Dana sosial yang wajib adalah zakat dengan alokasi dana sebesar 2,5% dari penghasilan.

Sementara yang tidak wajib yaitu seperti sedekah, termasuk juga untuk uang duka, urun dana, kado pernikahan dengan alokasi sebesar 7,5% dari penghasilan.

Jika ingin memiliki dana lebih untuk dana sosial, kita harus merencanakan keuangan dengan baik dan dibuat pos-pos pengeluaran jika diperlukan.(*)

Baca Juga: Begini Cara Atur Keuangan Bagi Kita yang Kuliah Sambil Kerja

Tag

Editor : Presi