Pengumuman! Aturan Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Rabu, 02 Maret 2022 | 16:00
Dok. Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

CERDASBELANJA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti arahan presiden, terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ida menegaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” ujar Ida dalam keterangan resminya, Rabu (2/3).

Ida melanjutkan, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, InsyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Ida.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memicu perdebatan dari pekerja.

Pasalnya, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat oleh pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun. Hal ini pun memicu aksi penolakan dari serikat buruh.

Namun,Permenaker No. 2 Tahun 2022 belum berlaku secara efektif. Jadi, Permenaker 19/2015 masih berlaku saat ini.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Aturan Pencairan JHT, Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali, Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali, bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," Menaker Ida.

Sejalan dengan aturan terbaru, pemerintah juga telah menerbitkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, peserta JKP bisa mendapatkan berbagai manfaat.

Di antaranya manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling,ataupun re-skilling.

Ida menjelaskan, saat ini program JKP sudah mulai berlaku bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dengan demikian, kata Ida, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.

“Beberapa pekerja ter-PHK, sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tutup Ida. (*)

Tag

Editor : Presi