Kenali Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya Bagi Pekerja

Minggu, 20 Februari 2022 | 20:00
instagram.com/jkp.go.id

Pengertian JKP

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah resmi menghadirkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja.

JKP adalah jaminan sosial untuk para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program JKP ini ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, serta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, JKP adalah program baru yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang sudah ada.

“Program baru ini, hadir tanpa ada iur dari teman-teman pekerja. Uang pembayaran klaim ini, berasal dari rekomposisi dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan dari iuran pemerintah,” ujar Ida dalam siniar Deddy Corbuzier, dikutip Sabtu (19/2).

Program ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Tujuan dari program JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.

Melalui program ini, pekerja yang terkena PHK bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi seraya berusaha mendapatkan pekerjaan baru.

Ida mengatakan, program JKP hadir sebagai jawaban atas risiko PHK ini, sekaligus sebagai “pengganti” dari aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang lama.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Aturan Pencairan JHT, Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun

Ada beberapa manfaat yang bisa digunakan para pekerja yang terkena PHK, agar bisa kembali bekerja. Berikut adalah perincian manfaat JKP yang bisa diterima pekerja.

1. Uang Tunai

Uang tunai ini diberikan kepada peserta JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama. Kemudian, untuk 3 bulan selanjutnya kita bisa mendapatkan 25% dari upah sebelumnya.

2. Konseling

Ini adalah layanan konsultasi yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan, untuk membuat perencanaan karier.

Sebelum melakukan konseling, peserta wajib melakukan asesmen diri terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri.

3. Infomasi Pasar Kerja

Tersedia tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja. Hal ini, agar mereka saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta, dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.

“Pasar kerja sudah kami launching, kami punya yang namanya Pasker ID pada Desember 2021. Kami launching untuk menyambut efektifnya program JKP ini,” tutup Ida.

4. Pelatihan Kerja

Kegiatan meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling dan upskilling) agar membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali

Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja, diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.

Manfaat pelatihan kerja, diberikan kepada peserta JKP yang sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja, atau petugas antar kerja pada sesi konseling. (*)

Baca Juga: Siap Cairkan JHT BPJS, Cek di Sini Cara Cerdas Kelola Dana Pensiun

Editor : Presi

Baca Lainnya