Kemenkes Sebut 10 Mal Ini Kurang Patuh Pakai PeduliLindungi, Cek Faktanya di Sini

Jumat, 11 Februari 2022 | 13:00
pexels.com/@naimbic

Ilustrasi Mal

CERDASBELANJA.ID – Pada masa pandemi ini, fitur PedulilLindungi sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Pasalnya, kita memang diwajibkan untuk mengescan QR Code melalui PeduliLindungi, ketika mengunjungi berbagai tempat umum seperti mal.

Namun, ternyata masih ada beberapa mal yang tidak patuh terhadap penggunaan PeduliLindungi.

Mengutip dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merilis laporan traffic penggunaan PeduliLindungi di sejumlah fasilitas publik.

Di antaranya seperti mal, restoran, dan hotel berdasarkan penggunaan aplikasi selama periode 23 Januari hingga 6 Februari 2022.

Laporan tersebut, menunjukkan indikasi kepatuhan pengelola maupun pengunjung dalam pemanfaatan PeduliLindungi sebagai aplikasi yang digunakan secara resmi, untuk pelacakan kontak digital di Indonesia.

Dilansir dari Antara, Kamis (10/02) Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, laporan disusun berdasarkan pemantauan yang dihimpun dari aktivitas penggunaan aplikasi tersebut, di sejumlah fasilitas publik di Indonesia.

"Laporan ini, berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mal, hotel, restoran dan tempat wisata," ujar Nadia, seperti dilansir Antara.

Kemenkes menyebut, ada 10 besar mal atau fasilitas publik dalam skala nasional dengan penggunaan PeduliLindungi rata-rata hanya satu pengunjung per hari dalam kurun dua pekan, atau dianggap memiliki tingkat kepatuhan paling rendah. Berikut adalah daftar 10 besar mal tersebut.

Baca Juga: Waduh, Kemenkes Lacak Pasien Covid-19 Varian Omicron Sempat ke Mal

- Linggajati Plaza Jombang (1);

- Ramayana Cimone Tangerang (1);

- Bata CBD Ciledug Tangerang (1);

- Matahari Pekalongan (1);

- Daya Grand Squere Makassar (1);

- Artha Sedana Negara Jembrana (1);

- Ramayana Bungur Asih Sidoarjo (1);

- Cileungsi Trande Center Bogor (1);

- Plaza Festival Jakarta Selatan (2);

- Transmart Kiara Condong Bandung (2).

Baca Juga: Nagita Slavina Ditemani Mama Rieta Jalan ke Mal, Netizen Soroti 4 Hal Mencolok Ini

"Rata-rata okupansi mal berkisar 300.000 hingga 500.000 pengguna aplikasi dalam dua pekan, hotel 7.000 hingga 13.000 orang, restoran 6.000 hingga 14.000 orang, dan tempat wisata 12.000 hingga 87.000 orang," ujarnya.

Sementara itu, 10 mal atau pusat perbelanjaan yang dianggap paling patuh dalam penggunaan PeduliLindungi adalah sebagai berikut.

- Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan (512.609);

- Kota Kasablanka, Jakarta Selatan (436.532);

- Summarecon Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara (433.422);

- Grand Indonesia, Jakarta Pusat (433.319);

- Central Park Mall, Jakarta Barat (381.813);

- Pakuwon Mall & Pakuwon Trade Center, Surabaya (375.920);

- Supermal Karawaci, Kabupaten Tangerang (343.136);

- Tunjungan Plaza, Surabaya (328.082);

Baca Juga: Brand Kecantikan Etude Hadir Lagi di Indonesia, Bisa Beli di Mal

- Lippo Mall Puri, Jakarta Barat (320.710);

- Summarecon Mall Serpong, Kabupaten Tangerang (315.712).

Kemenkes juga merilis daftar kepatuhan penggunaan PeduliLindungi di fasilitas publik, untuk setiap provinsi di Jawa dan Bali.

Di DKI Jakarta, misalnya, 10 besar mal atau pusat perbelanjaan yang dianggap tidak patuh dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut.

- ASHTA District 8, Jakarta Selatan (2);

- Plaza Festival, Jakarta Selatan (2);

- Lottemart, Jakarta Selatan (2);

- HUBLIFE, Jakarta Barat (3);

- Cikini Gold Center, Jakarta Pusat (3);

Baca Juga: AEON Mall Tanjung Barat Buka Hari Ini, Belanja Wajib Pakai AEON Mall Apps

- Euro Cucina, Jakarta Pusat (3);

- R22 Ramayana Pasar Minggu, Jakarta Selatan (4);

- Negiya Express/Citiwalk Sudirman, Jakarta Pusat (5);

- Blok M Plaza, Jakarta Selatan (5);

- Ramayana Pasar Kopro, Jakarta Barat (5).

Terkait hasil pemantauan ini, Kemenkes telah memberikan teguran terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak patuh terhadap pemanfaatan PeduliLindungi karena dianggap berpotensi besar memicu klaster penularan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "10 Mal yang Tak Patuh Gunakan PeduliLindungi, Menurut Kemenkes." (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya