Pasien Covid-19 Wajib Catat, Ini Cara dan Syarat Isolasi Mandiri di Rumah

Jumat, 04 Februari 2022 | 13:00
iStock

Pasien Omicron bisa ajukan isolasi mandiri di rumah dengan syarat tertentu

CERDASBELANJA.ID – Di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap waspada, tetapi tidak panik.

Selain itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi terkait gejala, pencegahan, tata cara isolasi mandiri, faktor risiko tinggi, dan hal lain berkaitan dengan Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan, dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Syarat ini, sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.

“Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain, dan berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” ujar Widyastuti, dikutip Kamis (3/2).

Sementara itu, syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, serta ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.

Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat, dan dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

Adapun isolasi terpusat, dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan puskesmas dan dinkes.

Di sisi lain, panduan untuk keluarga dan perawat pasien di rumah adalah sebagai berikut.

- Tetapkan salah seorang anggota keluarga yang berperan untuk merawat atau memantau kondisi pasien. Sebaiknya tidak memiliki faktor risiko tinggi dan tidak sering kontak dengan orang lain di luar rumah.

Baca Juga: Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Catat Apa Saja Syaratnya!

- Menyiapkan ruangan terpisah atau ruangan yang terisolasi untuk orang yang terinfeksi Covid-19.

- Membuka jendela untuk meningkatkan ventilasi yang baik dan sirkulasi udara segar.

- Tidak mengizinkan tamu ke rumah dan menghindari kontak erat (kurang dari 1 meter) dengan orang terinfeksi Covid-19.

- Semua orang harus menggunakan masker ketika berada di satu ruangan yang sama dengan orang yang terinfeksi.

- Rajin mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun, atau gunakan cairan antiseptik berbasis alkohol.

- Membersihkan dan disinfeksi secara rutin permukaan benda-benda yang sering disentuh, seperti meja, gagang pintu, pegangan tangga, dan lain-lain.

- Hidangan makanan terpisah, dan menggunakan peralatan mandi yang terpisah dari orang yang terinfeksi.

- Orang yang terinfeksi Covid-19 harus beristirahat, minum banyak, dan makan makanan bergizi dan tetap meneruskan pengobatan untuk penyakit kronis.

- Meminum obat penurun panas (parasetamol/acetaminophen) apabila demam dan/atau mengurangi sakit badan/pegal sesuai instruksi. Antibiotik tidak efektif untuk Covid-19.

Baca Juga: Waspada Gelombang Baru, Kenali Ciri-Ciri Terpapar Omicron dan Cara Mencegahnya

Pasien konfirmasi positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri dinyatakan selesai isolasi/sembuh dengan kriteria sebagai berikut:

- Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

- Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

- Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis, baik pada saat menjalani isolasi secara mandiri (isoman) maupun isolasi terkendali (isoter), dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (termasuk pemeriksaan RT-PCR) pada hari ke-5 dan ke-6, dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau CT lebih dari 35 sebanyak 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

- Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter, tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien tetap melanjutkan isolasi minimal 10 hari.

Isolasi dilakukan sejak muncul gejala, ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Lebih lanjut, pemantauan gejala orang yang terinfeksi Covid-19 harus dilakukan secara teratur, dan segera hubungi petugas kesehatan apabila terdapat gejala yang membahayakan.

Baca Juga: Khusus Pasien Omicron yang Isoman, Ini Cara Dapat Telekonsultasi dan Paket Obat Gratis

Gejala membahayakan yang dimaksud, yaitu sesak atau kesulitan bernapas, sakit dada, kebingungan/penurunan kesadaran, dan tidak dapat berbicara/bergerak.

Sementara itu yang dimaksud orang yang berisiko mengalami gejala berat dan fatal jika menderita Covid-19, adalah sebagai berikut.

Pada orang berusia 60 tahun atau lebih, mempunyai riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes melitus (kencing manis), penyakit jantung, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, penyakit kelainan kekebalan tubuh (termasuk HIV), obesitas/kegemukan, kanker, dan kehamilan.

Orang yang terinfeksi Covid-19 dengan faktor risiko ini harus dipantau dengan baik oleh petugas kesehatan. (*)

Tag

Editor : Yunus