Harga Minyak Goreng Turun Lagi Jadi Rp11.500, Pemerintah Jamin Stok Tetap Tersedia

Kamis, 27 Januari 2022 | 19:00
DOK. iStock

ilustrasi belanja minyak goreng

CERDASBELANJA.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi baru saja melakukan evaluasi kebijakan minyak goreng satu harga, sebesar Rp14.000/liter yang sedang berlaku saat ini.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah memutuskan akan menerapkan kebijakan baru mulai Kamis (27/1) ini.

“Per tanggal 1 Februari 2022, kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng,” ujar Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1)

Secara terperinci, berikut adalah harga minyak goreng terbaru yang berlaku mulai 1 Februari 2022.

- Minyak goreng curah dibanderol sebesar Rp11.500 per liter.

- Minyak goreng kemasan sederhana dibanderol sebesar Rp13.500 per liter.

- Minyak goreng kemasan premium dibanderol sebesar Rp14.000 per liter.

“Seluruh harga eceran tertinggi tersebut, sudah termasuk PPN di dalamnya,” kata Lutfi.

Sejalan dengan kebijakan baru ini, Lutfi menginstruksikan para produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng.

Baca Juga: Kabar Baik, Harga Minyak Goreng Turun Jadi Rp11.500 Mulai Februari 2022

Ia juga meminta, agar produsen bisa memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.

“Kepada masyarakat, kami kembali menghimbau untuk tetap bijak dan tidak melakukan panic buying karena kami menjamin stok minyak tetap tersedia dengan harga terjangkau,” kata Lutfi.

Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh, atau mencoba melanggar ketentuan ini.

Adapun beberapa sanksi yang diberikan, berupa sanksi administrasi seperti pencabutan izin, sampai sanksi sosial berupa pengumuman ke masyarakat.

Melalui sanksi sosial tersebut, imbasnya produk dagangan pelaku usaha nakal ini tidak akan dibeli masyarakat.

Untuk menyampaikan pengaduan, masyarakat bisa menghubungi melalui pesan WhatsApp (WA) di nomor 0812 1235 9337, atau surat elektronik ke hotlinemigor@kemendag.go.id.

“Kami berharap, dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang distributor hingga produsen,” tutup Lutfi. (*)

Editor : Presi

Baca Lainnya