Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Catat Apa Saja Syaratnya!

Senin, 24 Januari 2022 | 18:00
Pexels

Pasien probable atau terkonfirmasi bisa menjalani isolasi mandiri di rumah.

CERDASBELANJA.ID – Pasien konfirmasi Omicron, saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Namun, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Di dalamnya, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Hingga 14 Januari 2022, Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus).

Sementara itu, kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.

Melalui pertimbangan hal-hal tersebut dan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron, dengan menerbitkan surat edaran baru.

Baca Juga: Utamakan Nasabah, Astra Life Tambah Manfaat untuk Isolasi Mandiri

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19, sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi, dikutip Senin (24/1).

Di dalam surat edaran baru, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan, dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah berikut.

Syarat klinis dan perilaku, adalah pasien berusia lebih dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Kemudian, syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, adalah dapat tinggal di kamar terpisah dan lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, serta dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat. Isolasi terpusat, dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Ada beberapa kriteria pasien dinyatakan selesai isolasi, atau sembuh dari Covid-19 varian Omicron. Di antaranya, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal sepuluh hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat. (*)

Baca Juga: Tak Cuma Hotel, 3 Resto di Jakarta Ini Juga Tawarkan Paket Isoman Mulai Rp30 Ribu per Hari, Ini Menu dan Cara Pesannya

Editor : Yunus

Baca Lainnya