Cukai Rokok Naik Sampai 12%, Catat Harga Rokok Terbaru Tahun 2022

Selasa, 04 Januari 2022 | 15:00
Dok. Shutterstock

Ilustrasi - berhenti merokok

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, resmi menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.

Adapun cukai rokok ini rata-rata mengalami kenaikan sampai 12%. Dengan demikian, harga rokok pada tahun 2022 juga mengalami kenaikan.

Kebijakan kenaikan cukai rokok ini, dinilai sebagai salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

“Kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12%, tetapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), presiden meminta kenaikan 5%. Jadi kami menetapkan 4,5% maksimum,” ujar Menkeu Sri Mulyani

Mengutip dari Kompas.com, Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok adalah bentuk upaya menurunkan tingkat konsumsi rokok.

"Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi (rokok)," ujarnya.

Baca Juga: Perjalanan Bisnis ACK Fried Chicken, Mulai dari Kaki Lima Sampai Jadi Bisnis Ayam Terbesar di Bali

Menurut Sri Mulyani, saat pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok, konsumsi rokok domestik sempat meningkat pada 2019.

"Pada 2019 kita (pemerintah) tidak melakukan kenaikan (cukai rokok), konsumsi rokok meningkat 7,4%," kata Sri Mulyani.

Sri melanjutkan, "Kita (pemerintah) kemudian melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar 9,7% pada tahun 2020."

Dia menuturkan, total biaya kesehatan yang dikeluarkan negara akibat rokok sebesar Rp17,9-Rp27,7 triliun dalam setahun, sedangkan Rp10,5 triliun-Rp15,6 triliun dari total tersebut berasal dari BPJS Kesehatan.

"Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komoditas kedua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras," ungkapnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa mayoritas bahan baku rokok di Indonesia berasal dari tembakau impor.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Sekolah Tatap Muka Hari Ini, Siswa Masuk 100%

Pertimbangan lain dari kenaikan cukai rokok ini juga adalah penyerapan tenaga kerja dan manfaat yang bisa diterima oleh masyarakat.

"Dari sisi tenaga kerja tembakau, manfaat yang diberikan sangat terbatas atau kecil," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, pemerintah juga akan merombak pembagian dana hasil pemungutan cukai rokok pada tahun 2022.

"Dana bagi hasil cukai tembakau terus diperbaiki dari sisi policy-nya," ucap Menkeu.

Adapun pembagian dana cukai rokok, adalah sebagai berikut.

- 25% untuk kesehatan;

Baca Juga: Foto Masa Kecil Member BTS Terungkap, V Sudah Tampan Sejak Lahir!

- 50% untuk kesejahteraan masyarakat (20% peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, dan pembinaan industri, sedangkan 30% untuk pemberian bantuan);

- 25% untuk penegakan hukum karena kenaikan cukai rokok rentan menimbulkan maraknya produksi rokok ilegal.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani menegaskan, pengawasan terhadap produksi rokok ilegal perlu ditingkatkan.

"Ini perlu untuk kita waspadai. Semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal," katanya.

Kenaikan tarif cukai rokok tentu akan berpengaruh terhadap harga rokok di pasaran. Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk setiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Berikut adalah perincian harga rokok 2022, setelah kenaikan cukai rokok sebesar 12%.

Baca Juga: Grab Bisa Diakses dari Aplikasi JakLingko, Hadirkan 5 Fitur Unggulan

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9%)

- HJE per batang: Rp1.905;

- HJE per bungkus: Rp38.100.

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1%)

- HJE per batang: Rp1.140;

- HJE per bungkus: Rp22.800.

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3% (tarif cukai 600, naik 14,3%)

- HJE per batang: Rp1.140;

- HJE per bungkus: Rp22.800.

Baca Juga: Cara Membedakan Produk Sampo Asli dan Palsu, Begini Penampakannya!

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9%)

- HJE per batang: Rp2.005;

- HJE per bungkus: Rp40.100.

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4%)

- HJE per batang: Rp1.135;

- HJE per bungkus: Rp22.700.

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4%)

- HJE per batang: Rp1.135;

- HJE per bungkus: Rp22.700.

Baca Juga: Raup Omzet Ratusan Juta, Polisi Grebek Gudang Produksi Sampo Palsu

Sigaret Kretek Tangan

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5%)

- HJE per batang: Rp1.635;

- HJE per bungkus: Rp32.700.

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5%)

- HJE per batang: Rp1.135;

- HJE per bungkus: Rp22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5%)

- HJE per batang: Rp600;

- HJE per bungkus: Rp12.000.

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5%)

- HJE per batang: Rp505;

- HJE per bungkus: Rp10.100.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cukai Naik 12 %, Ini Daftar Harga Rokok Mulai 1 Januari 2022" (*)

Baca Juga: Turun Harga Mulai Januari, Tarif Tes Antigen di Stasiun Jadi Rp35 Ribu

Editor : Yunus

Baca Lainnya