Raup Omzet Ratusan Juta, Polisi Grebek Gudang Produksi Sampo Palsu

Minggu, 02 Januari 2022 | 19:00
Dok. Polda banten

Polda Banten ringkus gudang produksi sampo palsu

CERDASBELANJA.ID – Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu, berupa sampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal pada Selasa (28/12).

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi saat press conference di Polda Banten pada Jumat (31/12).

Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga menyampaikan, pengungkapan produksi dan peredaran sampo dan gel rambut palsu ini, diawali adanya informasi dari masyarakat.

Kemudian, polisi menindaklanjuti dengan temuan sampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk pada Selasa (27/12) lalu.

Selanjutnya, kasus ini dikembangkan ke gudang produksi yang ada di Kecamatan Paku Haji, Tangerang pada Rabu (28/12).

“Penyidik berhasil temukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut,” kata Shinto Silitonga dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/1).

Baca Juga: Tokopedia Ungkap Tren Belanja Online Akhir Tahun 2021 di Indonesia Bagian Barat

Di dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan beragam kemasan merek sampo terkenal seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear, sampai Head and Shoulders.

“Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli,” kata Shinto.

Pada saat pengecekan gudang, Condro mengatakan penyidik menemukan fakta bahwa pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perizinan berusaha.

Pemilik gudang bahkan tidak memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan pemilik merek, yaitu PT Unilever.

“Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp200 juta per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan,” tutur Condro.

Selain menyita jutaan saset sampo dan gel rambut palsu, penyidik juga menyita alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, lem, pewarna makanan, dan bahan pengawet.

Baca Juga: 3 Produk Keuangan di Shopee, Mulai dari Dompet Digital Hingga Pinjol

Pasca pemeriksaan 7 saksi, penyidik menetapkan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka.

“HL telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen,” jelas Shinto.

Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tutup Shinto. (*)

Baca Juga: Kolaborasi SOS Children’s Villages dan Allianz Indonesia dalam “We Are The Future 2021”, Asah Potensi Remaja untuk Jadi Wirausahawan Muda

Editor : Presi

Baca Lainnya