CERDASBELANJA.ID – Pertumbuhan pinjaman online atau pinjol semakin merebak dan menjadi keresahan banyak orang.
Pasalnya, pertumbuhan pinjol ilegal yang tak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin merajalela.
Kasus pinjol ini pun akhirnya turut membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan dengan mengeluarkan ijtima’.
Ijtima’ adalah sebuah kesempakatan ulama komisi fatwa se-Indonesia yang dalam hal ini fokus membahas pinjol.
Dengan adanya ijtima’ dari MUI ini diharapkan menjadi salah satu pertimbangan masyarakat sebelum mengajukan pinjol.
Dalam ijtima’ MUI, ada 5 ketentuan hukum pinjol yang wajib diketahui masyarakat seperti berikut ini.
Baca Juga: Literasi Keuangan Masih Rendah, AFTECH Tegaskan Komitmen Berantas Pinjol Ilegal
1. Terkait utang piutang, pada dasarnya merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang lebih ditingkatkan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Bagi pengutang yang sengaja menunda pembayaran utang padahal menurut hukumnya adalah haram.
3. Pengutang yang memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang, hukumnya adalah haram.
4. Memberi penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang lebih disarankan (mustahab).
5. Layanan kredit baik online maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan di atas dasar kerelaan.
Terkait kejelasan halal atau haram pinjol ini, MUI memberikan penjelasan melalui Kepala MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah yaitu Choli Nafis.
"Soal pinjaman yang sesuai syariah dan yang konvensional di dalam UU kita, masyarakat dapat memilihnya," kata Choli.
Nah jadi pastikan memahami ketentuan yang sudah ditetapkan MUI ini sebelum mengajukan pinjol ya.(*)