Siap-siap, Mulai 24 Desember Seluruh Wilayah Terapkan PPKM Level 3

Senin, 22 November 2021 | 21:00
iStockphoto

(Ilustrasi) PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021

CERDASBELANJA.ID – Menjelang akhir tahun, pemerintah mulai kembali mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

Untuk itu, pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, di seluruh wilayah di Indonesia.

Rencananya, PPKM level 3 ini akan mulai diterapkan pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Mengutip dari Kompas.com, hal tersebut diumumkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam keterangan resminya, Kamis (18/11).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir Effendy.

Keputusan terkait PPKM level 3 yang rencananya dimulai pada 24 Desember 2021, merupakan upaya pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19 selama masa libur Nataru.

Baca Juga: Allianz Indonesia Bagi Tips Rawat Kendaraan, Ternyata Ini Pentingnya Asuransi Kendaraan Saat Pandemi

PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Kamis (18/11), berikut ini adalah kriteria PPKM level 3.

- Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

- Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.

- Kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.

Sementara itu, wilayah yang termasuk dalam kriteria PPKM level 3 harus menerapkan sejumlah pembatasan, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Genap Satu Dekade, Maybank Marathon Anywhere 2021 Hadir Bulan Desember

- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).

- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50% dan tutup pukul 20:00.

- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50% dan tutup pukul 15:00.

- Pusat perbelanjaan seperti mal dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25% dan tutup pukul 17:00.

- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20:00.

Baca Juga: Literasi Keuangan Masih Rendah, AFTECH Tegaskan Komitmen Berantas Pinjol Ilegal

- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25% dan buka hingga pukul 20:00.

- Pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

- Restoran di ruang tertutup, hanya melayani take away atau delivery.

- Kegiatan belajar mengajar 100% daring.

- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25% dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

PPKM level 3, akan diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Seller Wajib Tahu Apa Itu Stok Saya di Shopee, Ini 5 Fitur Utamanya

Nantinya, pemerintah akan menerbitkan aturan terbaru lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai acuan penerapan aturan selama PPKM level 3.

Selama PPKM level 3 pada masa libur Nataru, ada beberapa rencana pengaturan pembatasan antara lain melarang acara kembang api dan petasan, pengaturan ibadah Natal, kunjungan wisata, pawai atau arak-arakan, dan penyesuaian pembukaan pusat perbelanjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 24 Desember 2021, PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Indonesia" (*)

Tag

Editor : Yunus

Sumber Kompas.com