Bisa Cek Pinjol Ilegal, AFTECH Luncurkan Situs Cekfintech.id

Jumat, 12 November 2021 | 12:00
Rahma Wulan M. A./Cerdas Belanja

Demi memberantas investasi bodong dan pinjol ilegal, AFTECH meluncurkan situs cekfintech.id

CERDASBELANJA.ID – Investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) illegal, menjadi masalah yang kian mengakar di tengah masyarakat.

Sulitnya mengakses informasi terkait penipu ini, membuat masyarakat masih sering terjebak dengan pinjol illegal atau investasi bodong.

Memfasilitasi kebutuhan ini, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meluncurkan situs web www.cekfintech.id untuk melacak pinjol ilegal dan rekening penipu.

Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir menjelaskan, peluncuran situs cekfintech.id ini merupakan wujud komitmen industri fintech terhadap penciptaan ekosistem layanan keuangan digital yang sehat, serta mendukung upaya pemberantasan investasi bodong, fintech palsu, dan pinjol ilegal.

Pandu melanjutkan, salah satu prioritas bersama regulator dan pelaku industri fintech saat ini, adalah pemberantasan investasi bodong, terutama mereka yang mencatut nama fintech legal di sosial media, serta pemberantasan pinjol ilegal.

Kedua isu ini, telah menjadi perhatian nasional karena menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, serta dampak negatif bagi pelaku industri fintech yang legal atau resmi.

Baca Juga: Bisa Kaya Mendadak Jika Tahu 5 Modus Penipuan Real Estate Ini, Nomor 2 Paling Sering Terjadi

“Oleh karena itu, dalam rangka mendukung upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol ilegal, maka AFTECH menghadirkan website www.cekfintech.id,” ujar Pandu dalam diskusi virtual, Kamis (11/11).

Produk hasil kolaborasi dengan regulator ini, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui status legalitas atau resmi/tidaknya suatu aplikasi fintech.

Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech, serta memperoleh informasi edukasi literasi keuangan digital.

“Singkat kata, website ini diharapkan dapat menjadi one stop shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech,” lanjut Pandu.

Pandu juga memberikan apresiasi kepada Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo yang telah memberikan akses interkoneksi cekfintech.id, dengan situs cekrekening.id. Melalui interkoneksi ini, masyarakat bisa melaporkan rekening yang terkait dalam tindakan kejahatan, termasuk penipuan.

Sebagaimana diketahui, situs CekRekening.id adalah situs resmi dari Kominfo yang difungsikan sebagai portal, untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Baca Juga: Tindak Tegas, Pemerintah Lakukan Beragam Upaya Berantas Pinjol Ilegal

Pengumpulan data rekening ini, dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik, demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman.

Rekening yang dilaporkan, adalah rekening terkait tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme dan tindak kejahatan lainnya.

Pandu melanjutkan, situs cekfintech.id merupakan salah satu dari berbagai program kerja nyata AFTECH, untuk mewujudkan ekosistem inovasi keuangan digital dan fintech yang bertanggung jawab.

Peluncuran cekfintech.id ini, akan diikuti dengan program kerja untuk memperkuat implementasi dari kode etik penyelenggara fintech.

AFTECH juga akan mengembangkan dan membangun infrastruktur penunjang industri, mendorong peningkatan kualitas in-site keluhan konsumen, serta peningkatan edukasi dan literasi digital.

“Kami berharap, website ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagai upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol ilegal, serta upaya kolaboratif untuk mendorong terciptanya ekosistem fintech dan keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab,” tutup Pandu. (*)

Baca Juga: Tips Aman Pilih dan Ajukan Pinjaman Oline, Jangan Asal Pinjam Uang

Tag

Editor : Yunus