CERDASBELANJA.ID – Setiap generasi muda saat ini mendambakan kehidupan yang sejahtera baik dari kesehatan atau finansial.
Merdeka finansial bisa dicapai dengan cara cerdas yaitu melalui investasi misalnya.
Nah untuk mencapai itu, baiknya dibarengi dengan pengetahuan tentang pasar modal sebelum mulai berinvestasi.
Saat ini, ada juga pasar modal syariah yang menjadi solusi untuk orang-orang yang masih ragu untuk investasi karena alasan syariat Islam.
Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam.
Jenis pasar modal ini merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang juga diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Merdeka Finansial! Kenali Jenis Profil Risiko Investor dalam Berinvestasi
Lembaga yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Prinsip yang diatur dalam bentuk penerbitan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia.
OJK mengonversi prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia ke dalam peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015.
Isi peraturan OJK tersebut membahas tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal.
Peraturan ini dibuat agar penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia menjadi lebih megikat dan mempunyai kepastian hukum.
Selain itu, OJK juga telah mengatur tentang akad-akad yang dapat digunakan dalam setiap penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Investasi Syariah? Apakah Benar Minim Risiko? Ini Faktanya!
Peraturan mengenai akad telah diatur oleh OJK melalui peraturan OJK No.53/ PJOK.04/2015.
Pada dasarnya, semua akad yang memenuhi prinsip syariah dapat digunakan dalam penerbitan fek syariah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan OJK.
Akad-akad yang bisa digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia menurut peraturan tersebut ada beberapa jenis.
Seperti akad yang dimaksud adalah akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah, dan wakalah. (*)
Baca Juga: Calon Investor Wajib Tahu! Ternyata Ini 3 Risiko Investasi Reksa Dana