CERDASBELANJA.ID – Polemik soal syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat belum berakhir.
Perbincangan masih cukup hangat soal perlu-tidaknya tes PCR sebagai syarat naik pesawat.
Bahkan sempat juga mengemuka bahwa tes PCR juga dijadikan syarat di semua moda transportasi.
Banyak alasan ketidaksetujuan tes PCR jadi syarat, salah satunya soal biayanya.
Namun kabar baiknya, Rabu (27/10), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengumumkan harga tertinggi tes PCR.
Seperti dilansir dari Kompas.com, harga tertinggi tes PCR Rp275 ribu.
Baca Juga: Tes Antigen Tidak Berlaku, Kini Syarat Naik Pesawat Harus Tes PCR
Harga tertinggi tes PCR Rp275 ribu hanya berlaku di Jawa-Bali. Sementara untuk daerah lain, harga tertinggi tes PCR ditentukan sebesar Rp300.000.
Keputusan itu diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.
Andul Kadir menyebut batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu, yang berlaku mulai Rabu (27/10).
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul.
Abdul menambahkan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.
Dia meminta semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Cara Dapat Promo Tes PCR dan Antigen Rp1, Khusus Penumpang Garuda
"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BREAKING NEWS: Harga Tertinggi PCR Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di Daerah Lain. (*)