CERDASBELANJA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero), telah melakukan percepatan waktu tempuh pada sejumlah KA sejak 24 September 2021.
Beberapa kereta api yang mengalami percepatan waktu tempuh, yaitu KA Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasar Turi pp), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Argo Lawu (Gambir - Solo Balapan pp), Argo Dwipangga (Gambir - Solo Balapan pp), dan Taksaka (Gambir - Yogyakarta pp).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, peningkatan kecepatan waktu tempuh kereta api ini, sebagai bentuk peningkatan layanan KAI kepada pelanggan.
Baca Juga: KAI Punya KA Baru, KA Airlangga Rute Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi
“Melalui waktu perjalanan yang lebih cepat, maka akan semakin meningkatkan mobilitas masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan melalui transportasi kereta api,” kata Joni dikutip dalam keterangannya, Sabtu (9/10).
Peningkatan waktu tempuh perjalanan kereta api pun beragam, mulai dari 19 menit hingga 70 menit. Melalui waktu perjalanan yang lebih singkat, para pelanggan dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk berbagai kegiatan lainnya karena perjalanannya lebih efisien.
Percepatan waktu tempuh perjalanan tersebut, dapat tercipta melalui peningkatan kecepatan prasarana yang dilalui oleh kereta api.
Artinya, sarana kereta api seperti lokomotif dan kereta dapat melaju lebih cepat pada jalur yang sama, tetapi tetap mengutamakan keselamatan perjalanan.
Peningkatan kecepatan prasarana tersebut, diraih melalui sejumlah langkah peningkatan prasarana oleh KAI dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Pertama, telah dibangunnya jalur ganda di lintas selatan Jawa yang meniadakan persilangan kereta api yang mempercepat waktu perjalanan.
Baca Juga: Masih PPKM, Jangan Lupa Protokol Kesehatan Naik KA Ini Saat Pandemi
Kedua, jalur kereta api yang sudah ada dilakukan peningkatan kualitas material jalan rel seperti penggantian bantalan, rel, dan wesel.
Bantalan rel yang semula masih menggunakan kayu atau baja, kini telah diganti menggunakan beton.
Kemudian, rel yang sebelumnya kurang laik telah diperbaiki dan rel bertipe R.42 atau R.50 diganti dengan rel tipe R.54 yang mampu mengakomodasi kecepatan kereta api lebih tinggi.
Ketiga, KAI mengoptimalkan kecepatan kereta api pada jalur lengkung sesuai desain lengkungnya. KAI melakukan perbaikan-perbaikan sesuai desain optimalnya pada lengkung tersebut, agar kecepatan kereta api dapat ditingkatkan.
Terakhir, KAI juga melakukan rekayasa pola operasi dengan mengatur kembali durasi berhenti kereta api di stasiun. Melalui adanya peningkatan prasarana tersebut, maka kecepatan rata-rata kereta api juga mengalami peningkatan.
Berikut adalah sejumlah data peningkatan kecepatan kereta api di masing-masing rute.
Baca Juga: Terbaru, KAI Percepat Waktu Perjalanan dan Hadirkan WiFi Gratis di KA
1. Rute Gambir - Surabaya Pasar Turi pp
- Kecepatan rata-rata dari 85 km/jam menjadi 88 km/jam.
- Kecepatan maksimal 120 km/jam pada lintas Cirebon - Comal dan Semarang Tawang – Ngrombo.
2. Rute Gambir - Solo Balapan pp
- Kecepatan rata-rata dari 71,5 km/jam menjadi 81,5 km/jam.
- Kecepatan maksimal 120 km/jam pada lintas Cirebon - Prupuk dan Kebasen - Yogyakarta.
3. Rute Bandung - Surabaya Gubeng pp
- Kecepatan rata-rata dari 66 km/jam menjadi 70 km/jam.
- Kecepatan maksimal 120 km/jam pada lintas Kroya - Yogyakarta dan Solo Jebres - Mojokerto.
Sejalan dengan percepatan waktu tempuh perjalanan pada KA tersebut, Joni mengimbau kepada calon pelanggan untuk memperhatikan kembali jadwal perjalanannya.
Baca Juga: Resmi! Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp45.000
Pasalnya, mulai 24 September 2021 pula, terdapat beberapa KA yang mengalami perubahan jam keberangkatan.
Menurut Joni, KAI akan terus meningkatkan pelayanan angkutan kereta api melalui berbagai inovasi. Melalui semangat melayani lebih cepat dan lebih baik, KAI ingin terus memberikan pelayanan prima kepada pelanggan.
“Kami harap melalui percepatan waktu tempuh pada sejumlah kereta api tersebut, masyarakat kembali menggunakan kereta api sebagai transportasi andalannya,” tutup Joni. (*)