CERDASBELANJA.ID – Sesuai dengan perkembangan ekonomi digital dan teknologi informatika yang semakin pesat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai.
Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.
Sri Mulyani berharap, peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.
Baca Juga: Astra Life dan PermataBank Kerja sama, Hadirkan Produk Asuransi Jiwa
Sri menjelaskan, munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia, termasuk di dalam kehidupan ekonomi.
“Teknologi digital, juga memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah, tidak hanya dari sisi policy dan regulasi, tetapi dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Sri dalam keterangannya, dikutip Senin (4/10).
Pandemi Covid-19 turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital.
Adanya transaksi elektronik, berakibat penandatanganan dokumen juga dilakukan secara elektronik.
“Kita juga harus menyiapkan infrastruktur dan kesiapan sisi instrumennya,” jelas Sri.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun aplikasi, bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Begini Wajah Baru dari Materai Tempel Rp10.000
Perum Peruri, ditunjuk sebagai institusi yang sah mengeluarkan meterai elektronik seperti halnya meterai yang sifatnya fisik.
Sri mengingatkan, agar DJP dan Perum Peruri untuk melakukan edukasi, kampanye, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam penggunaan e-meterai ini.
Meterai elektronik, akan meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.
Menurut Sri, DJP dan Perum Peruri sebagai institusi yang ditunjuk untuk memproduksi e-meterai, harus memberikan assurance atau keamanan dan keyakinan bagi seluruh penggunanya.
“Di antaranya para stakeholder ekonomi di Indonesia, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh lembaga-lembaga termasuk lembaga keuangan yang terlibat,” tandas Menkeu.
Meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.
Baca Juga: Semakin Multifungsi dan Praktis, KTP akan Difungsikan Jadi NPWP Pajak
Pertama OVERT yang mana 70% desain meterai elektronik, merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.
Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri, dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Ketiga, dengan pembuktian forensik oleh Peruri.
Meterai elektronik tersedia melalui portal e-meterai yang menghubungkan individu dapat memesan langsung, serta mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung. (*)