Cara Check In PeduliLindungi Lewat Shopee, Proses Gampang Tinggal Scan

Rabu, 06 Oktober 2021 | 11:00
pixabay.com

Simak cara check-in Pedulilindungi lewat Shopee

CERDASBELANJA.ID – Pada masa PPKM ini, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi krusial karena digunakan sebagai alat tracing.

Tidak heran, hampir seluruh tempat memberikan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk beraktivitas di luar ataupun dalam ruangan.

Kini, pemerintah juga mempermudah penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ponsel pengguna. Tidak harus mengunduh aplikasi dan menghabiskan memori, kini fitur PeduliLindungi juga bisa diakses melalui marketplace, seperti Shopee.

Baca Juga: Cara Check-in PeduliLindungi dari Aplikasi Gojek, Dijamin Gampang!

PeduliLindungi dalam aplikasi Shopee adalah fitur berbasiskan integrasi sistem sebagai hasil kerja sama resmi antara Shopee dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Fitur ini memungkinkan pengguna melakukan scan kode QR pada saat Check-in dan Check-out di lokasi publik langsung dalam aplikasi Shopee, tanpa harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Cara check-in PeduliLindungi lewat Shopee ini juga mudah. Apalagi kita tidak perlu buang-buang memori ponsel untuk mengunduh aplikasinya.

Bagi yang belum familier, berikut adalah cara check-in PeduliLindungi lewat Shopee yang bisa digunakan.

1. Pertama, masuk ke aplikasi Shopee dan cari fitur PeduliLindungi di bagian beranda.

2. Pengguna yang telah mendapatkan fitur ini dapat memasukkan Nama Lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pendaftaran awal.

Baca Juga: Alternatif Baru, Naik Pesawat dan KA Tak Perlu Pakai PeduliLindungi

3. Nantinya, nama dan NIK ini akan divalidasi sistem PeduliLindungi dan Dukcapil untuk disesuaikan.

4. Kemudian, klik Lanjut Scan Kode QR dan arahkan kamera ke kode QR di pintu masuk fasilitas umum.

5. Tunjukkan hasil Check-in ke petugas di pintu masuk.

Perlu diingat, jangan memasuki tempat jika hasil Check-in berwarna merah atau hitam.

Untuk saat ini, fitur PeduliLindungi di Shopee hanya dapat digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), maupun Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki NIK. (*)

Editor : Presi

Baca Lainnya