Apa Itu Danamas? Perusahaan Pinjam Uang Pertama yang Kantongi Izin OJK

Senin, 04 Oktober 2021 | 15:00
DOK. Danamas.co.id

jasa pinjam uang Danamas

CERDASBELANJA.ID – Di era saat ini, ada banyak perusahaan yang menawarkan jasa pinjam uang.

Tapi ingat, kita harus tetap waspada dan pintar untuk hanya memilih perusahaan yang legal ya.

Jasa pinjam uang yang terpercaya harus memiliki izin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga: 3 Jenis Produk Pinjam Uang Bank BRI, Dijamin Aman dan Terpercaya

Seperti Danamas yang menjadi perusahaan pinjam uang pertama yang mengantongi izin OJK sejak 6 Juli 2017 lalu.

Danamas adalah brand dari perusahaan yang berdiri sejak tahun 2000 dengan nama PT. Komunindo Arga Digital.

Perusahaan ini berkomitmen memberikan solusi untuk para pelaku usaha produktif terutama usaha mikro.

Dengan tujuan agar dapat meningkatkan usahanya yang selalu disebabkan oleh alasan klasik yaitu kekurangan modal usaha.

Hal ini terjadi karena kesulitan untuk mengakses pendanaan dari lembaga keuangan untuk memperoleh kredit.

Berbeda dari pinjaman uang lainnya, Danamas memiliki penawaran pencairan dana yang cepat.

Baca Juga: Tips Aman Pilih dan Ajukan Pinjaman Oline, Jangan Asal Pinjam Uang

Kita bisa mendapatkan pencairan dana dalam 1x24 jam setelah pengajuan dari peminjam disetujui.

Selain itu, dengan melakukan pinjaman di Danamas, kita tidak akan dibebankan biaya lainnya seperti yang dilakukan oleh bank atau institusi lainnya.

Nilai pinjaman di Danamas juga bisa ditingkatkan karena berada di bawah naungan Sinarmas Financial Service.

Nah jadi tunggu apalagi, Danamas bisa banget dipertimbangkan untuk kita yang sedang memerlukan dana tambahan ya.

Untuk yang tak memiliki sertifikat rumah atau surat berharga lainnya tak perlu khawatir, karena Danams menawarkan jaminan kredit yang fleksibel.

Kita bisa melakukan pengajuan pinjaman uang Danamas secara online melalui link berikut ini.(*)

Baca Juga: Cara Dapat Pinjaman Tanpa Agunan PermataBank, Solusi Pinjam Uang dengan Bunga Rendah

Tag

Editor : Yunus