CERDASBELANJA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero), menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun.
Pasalnya, harga Rapid Test Antigen di stasiun turun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp45.000 untuk setiap pemeriksaan.
Tarif baru Rapid Test Antigen ini, berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.
Baca Juga: Pemilik Warung dan PKL, Begini Cara Dapat Rp1,2 Juta dari Pemerintah
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Jumat (24/9).
KAI menyediakan fasilitas Rapid Test Antigen di stasiun, dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh.
Hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun tersebut, merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.
Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen adalah Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Semarang Poncol.
Kemudian stasiun Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Sidareja, Gombong, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Purwosari, Wates, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk.
Selanjutnya, stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Kertapati.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Kini Indonesia Bebas dari Zona Merah
Terakhir, stasiun Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi, dan Baturaja.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
"Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta Rapid Test Antigen di Stasiun," papar Joni.
Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca Juga: Nekat Curi Uang Nasabah Rp1,2 Miliar, Teller Bank BUMN Ditangkap
KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi, sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.
Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan persyaratan khusus.
Persyaratan tersebut, adalah wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan juga diwajibkan, untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah, maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca Juga: Makin Berkembang, DANA Bisnis Digitalisasi Lebih dari 1.000 Desa
Joni menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah.
Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%.
Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutup Joni.
Untuk info selengkapnya seputar Rapid Test Antigen di stasiun dan syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (*)