PPKM Masih Diperpanjang, Catat Syarat Perjalanan Pakai Kereta Api

Kamis, 02 September 2021 | 20:00
kai.id

Selama masa PPKM, syarat perjalanan menggunakan KA masih belum berubah.

CERDASBELANJA.ID – Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kembali diperpanjang hingga 6 September 2021.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung penuh kebijakan tersebut dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya mendukung seluruh kebijakan yang diambil pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ada Perbaikan, Kini Kapasitas Makan di Mal Jadi 50% Sampai Pukul 21:00

“Kami juga optimistis pandemi Covid-19 akan segera bisa diatasi oleh pemerintah, sehingga harapannya masa new normal akan segera tiba dan layanan transportasi akan terus tumbuh,” ujar Joni dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Adapun syarat naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah.

KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021.

Di dalam aturan ini, syarat naik KAJJ untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.

Berikut adalah beberapa syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh.

Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Mulai Ada Penurunan, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 6 September

Surat keterangan dokter ini, harus berasal dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Sementara itu, syarat perjalanan menggunakan KA Lokal adalah sebagai berikut.

Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP, atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca Juga: Rekomendasi Aktivitas Seru Selama PPKM ala DANA, Bisa Tambah Semangat!

“Syarat menggunakan KAJJ dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni.

Kemudian, untuk membantu pemerintah dalam mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI Group turut berkontribusi dengan menyediakan 25 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat.

Pada periode 3 Juli - 30 Agustus 2021, ada total sebanyak 48.057 orang telah divaksin di stasiun.

KAI juga mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan naik KA, sehingga semakin meningkatkan keamanan para pelanggan.

Saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Pemerintah untuk penerapannya di Kereta Api. Meski demikian, sejak 23 Juli 2021 KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan dan memperlancar proses boarding.

KAI mencatat jumlah pelanggan KAJJ dan KA Lokal pada periode 24-30 Agustus 2021 terdapat sebanyak 156.797 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 22.400 pelanggan.

Baca Juga: Rekomendasi Aktivitas Seru Selama PPKM ala DANA, Bisa Tambah Semangat!

Terjadi pertumbuhan sebesar 20,7 % jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya, yaitu 17-23 Agustus 2021 dengan total volume sebesar 129.873 pelanggan atau rata-rata 18.553 pelanggan per hari.

"KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Hanya yang sesuai persyaratan yang diperbolehkan untuk naik Kereta Api," tegas Joni.

Pada periode 24-30 Agustus, KAI telah menolak keberangkatan 2.474 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan. Calon pelanggan yang ditolak tersebut mayoritas karena berusia di bawah 12 tahun, lalu tidak membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku, serta tidak membawa kartu vaksin. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya