CERDASBELANJA.ID – Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi COVID-19 kepada ibu hamil terhitung mulai 2 Agustus 2021.
Pemberian vaksin bagi ibu hamil ini untuk menekan resiko tinggi untuk ibu hamil, mengingat ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar COVID-19.
Kebijakan yang dilakukan Kementerian Kesehatan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021.
Baca Juga: Aturan Baru, Kini Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi
Surat Edaran (SE) tersebut mengatur tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus, sehingga proses skrining sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Nah untuk ibu hamil yang mau vaksin, simak syarat dan ketentuannya menurut Kementrian Kesehatan RI berikut ini.
1. Vaksin untuk ibu hamil sudah dimulai sejak 2 Agustus 2021.
2. Vaksin Covid-19 yang bisa digunakan adalah Moderna, Pfizer, dan Sinovac, sesuai ketersediaan.
3. Pemberian vaksinasi dosis pertama dilakukan pada trimester kedua (II) kehamilan.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Sepakat Batalkan Vaksinasi Covid-19 Berbayar
4. Jika usia kehamilan kurang 13 minggu, maka vaksinasi ditunda.
5. Pemberian dosis kedua disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan.
6. Proses skrining bagi ibu hami dan anak 12-17 tahun, dilakukan secara terpisah.
Dengan keluarnya SE ini, Kementerian Kesehatan meminta kerjasama dengan seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota hingga pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Maksud dari kerjasama ini agar segera memulai vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi.(*)