Traveloka Terapkan Aturan Baru Perjalanan Udara Saat PPKM Jawa-Bali

Kamis, 29 Juli 2021 | 20:00
E+

aturan perjalanan udara selama PPKM

CERDASBELANJA.ID – Setelah PPKM Darurat, kini pemerintah menerapkan kebijakan PPKM menggunakan tingkatan level.

Tingkatan level yang diberlakukan yaitu PPKM level 1 hingga 4 yang ditentukan berdasarkan tingkat pasien Covid-19 di setiap kota.

Dalam perubahan ini, ada aturan-aturan baru yang ikut berubah menyesuaikan kebijakan yang diberlakukan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Optimalkan Program Perlindungan Sosial

Penerapan PPKM Level 1-4 ini telah diberlakukan sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Untuk yang ingin melakukan perjalan udara, Traveloka menerapkan aturan baru selama PPKM yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Selama penerapan PPKM level 1-4 ini, penerbangan domestik hanya diizinkan bagi keberangkatan penumpang berusia 12 tahun atau lebih.

Ada beberapa kelengkapan berkas yang harus dipatuhi penumpang sebagai syarat untuk diperbolehkan terbang.

Kelengkapan berkas akan berbeda sesuai dengan tingkatan level dari kota tujuan kita.

Kota yang memberlakukan PPKM level 1 dan 2, wajib melampirkan hasil tes PCR atau rapid antigen saja.

Baca Juga: Lewati PPKM Darurat, 3 Transaksi di Tokopedia Ini Alami Lonjakan Besar

Tes PCR atau Rapid antigen yang berlaku meripakan sampel yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan.

Sedangkan untuk kota dengan status PPKM level 3 dan 4, wajib melampirkan sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR.

Test PCR yang berlaku merupakan sampel yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan.

Selalu cari tahu terlebih dahulu informasi terbaru setiap akan bepergian selama PPKM ya.

Pastikan kita telah membaca dan memenuhi seluruh syarat penerbangan agar diperbolehkan terbang.(*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya