CERDASBELANJA.ID – Pada Minggu (25/7), pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut, diambil setelah pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Presiden RI Joko Widodo dalam telekonferensi, Minggu (25/7).
Baca Juga: Resmi Ganti Nama, Kini Aturan PPKM Terbaru Pakai Istilah Level 4
Meski demikian, kata Jokowi, pihaknya akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.
Adapun beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah, di antaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 15.00.
Nantinya, pengaturan lebih lanjut akan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Bansos Rp55,21 Triliun
Nantinya, pengaturan lebih lanjut juga akan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Keempat, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko (menteri koordinator) dan menteri terkait,” lanjut Jokowi.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.
“Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait,” tutup Jokowi.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, KAI Commuter Lakukan Rekayasa Operasional
Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga meminta kepada para menteri terkait untuk segera melakukan langkah-langkah maksimal.
Terutama untuk mendistribusikan vitamin dan suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan, konsultasi dokter terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit. (*)