Resmi! Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus 2021

Senin, 26 Juli 2021 | 09:00
BPMI Setpres

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan perpanjangan PPKM level 4.

CERDASBELANJA.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Awalnya, PPKM level 4 ini hanya diperpanjang 5 hari mulai dari tanggal 20-25 Juli 2021.

Saat ini, pemerintah sepakat akan memperpanjang PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Resmi Ganti Nama, Kini Aturan PPKM Terbaru Pakai Istilah Level 4

Kebijakan tersebut, diambil setelah Jokowi dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

Menurut Jokowi, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian Covid-19.

Mulai dari laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR), dan positivity rate.

“Namun, kita harus hati-hati menyikapi tren ini, serta pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama. Aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7).

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” lanjut Jokowi.

Meski demikian, kata Jokowi, pihaknya akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Bansos Rp55,21 Triliun

Penyesuaian yang dilakukan, salah satunya adalah pembukaan kembali pasar rakyat dan tempat usaha, dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan pengunjung.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko (menteri koordinator) dan menteri terkait,” lanjut Jokowi.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.

“Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait,” terang Jokowi.

Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga meminta kepada para menteri terkait untuk segera melakukan langkah-langkah maksimal.

Terutama untuk mendistribusikan vitamin dan suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan, konsultasi dokter terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.

“Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera,” tegasnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, KAI Commuter Lakukan Rekayasa Operasional

Jokowi juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu waspada akan kemungkinan munculnya varian lain yang lebih menular.

Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan agar pengetesan dan penelusuran bisa ditingkatkan lebih tinggi, diikuti dengan perawatan yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.

“Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan,” tutup Jokowi. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya