Perbedaan Isolasi & Karantina yang Perlu Diketahui, Serta Ketentuannya

Sabtu, 24 Juli 2021 | 12:00
iStockphoto

Isolasi mandiri

CERDASBELANJA.ID – Sejak dilanda virus Covid-19 pada awal 2020 lalu, kita jadi memiliki banyak istilah baru.

Salah satunya isolasi dan karantina yang diberlakukan sejak pandemi akibat Covid-19.

Walaupun sudah familiar di masyarakat, nyatanya belum banyak masyarakat yang tahu perbedaan antara keduanya.

Baca Juga: Kemenkes Berlakukan Aplikasi Pedulilindungi, Hindari Bukti PCR Palsu

Isolasi dan karantina memiliki perbedaan yang harus dipahami oleh masyarakat.

Isolasi akan berlaku khusus bagi masyarakat yang menjadi pasien akibat terkonfirmasi positif COVID-19.

Lama isolasi tergantung dari gejala yang dialami oleh pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk pasien tidak bergejala, akan menjalankan isolasi selama 10 hari.

Sementara untuk pasien yang memiliki gejala, akan menjalankan isolasi selama 13 hari.

Sedangkan karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19.

Baca Juga: Jangan Buang Sembarang! Ini Tips Buang Limbah Masker Ala Kemenkes

Karantina akan dilakukan sejak seseorang dinyatakan sebagai kontak erat dengan orang yang positif Covid-19.

Orang yang diduga sebagai kontak erat akan dilakukan pemeriksaan entry test di hari pertama dan exit test hari kelima.

Jika hasilnya negatif maka karantina selesai, tapi jika positif akan dilanjutkan dengan isolasi.

Selama masa karantina dan isolasi pasien akan dipantau oleh petugas Puskesmas/rumah sakit.

Isolasi dan karantina bisa dilakukan secara mandiri, dengan beberapa ketentuan menurut Kemenkes seperti.

1. Kamar tidur terpisah dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik.

Baca Juga: Kemenkes Gaet 11 Telemedicine, Beri Konsultasi dan Obat Covid Gratis

2. Kamar mandi terpisah, tapi jika tidak tesedia, selalu lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh.

3. Gunakan alat tersendiri terutama alat makan, minum, dan mandi.

4. Hindari kontak dengan orang lain serta tidak menerima tamu.

5. Gunakan masker dengan benar sesuai ketentuan Kemenkes.

6. Cuci tangan dengan sabun secara rutin dan selalu menjaga jarak.

7. Berkoordinasi dengan puskesmas terdekat.

Baca Juga: Jadi Mitra, Loket Fasilitasi Registrasi dan Penjadwalan Vaksinasi

8. Jika muncul gejala atau semakin parah, segera lapor petugas.

9. Orang yang merawat selalu memperhatikan protokol kesehatan 3 M.(*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya