Resmi Ganti Nama, Kini Aturan PPKM Terbaru Pakai Istilah Level 4

Rabu, 21 Juli 2021 | 15:00
DOK. Instagram @titokarnavian

Mendagri Tito Karnavian

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sampai 25 Juli 2021.

Nantinya, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru untuk mengatur mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Pengumuman! Bulog Sudah Mulai Salurkan Bantuan Beras PPKM 2021

Aturan PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun, dalam aturan terbaru ini pemerintah tidak menggunakan istilah PPKM Darurat lagi.

Sebagai gantinya, kini pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 1-4 untuk menandai tingkat kritisnya kasus Covid-19 di sebuah wilayah.

“Penetapan level wilayah, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” ujar kutipan dalam Inmendagri No. 22 Tahun 2021.

Inmendagri ini sudah mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Secara umum, aturan PPKM dalam Inmendagri terbaru tidak berbeda dengan aturan PPKM Darurat sebelumnya.

Baca Juga: Akhirnya PPKM Darurat Diperpanjang, Mal Masih Belum Boleh Buka

Hanya saja, dalam Inmendagri ini istilah PPKM Darurat tidak digunakan dan diganti dengan PPKM level 1 sampai PPKM level 4.

Sebagai informasi, jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Adapun beberapa pembukaan yang akan dilakukan pemerintah adalah sebagai berikut.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang dan Akan Dibuka Bertahap 26 Juli, Syaratnya?

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau gerai voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, serta usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Nantinya, pengaturan teknis ini akan diatur oleh pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Tidak hanya itu, nantinya warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat,” tutup Jokowi. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya