Ada PPKM Darurat, Kemenag Meniadakan Ibadah Salat Iduladha di Masjid

Senin, 19 Juli 2021 | 11:00
KOMPAS.com/Rahel Narda

Foto Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

CERDASBELANJA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan, tahun ini pelaksanaan salat Iduladha di tempat ibadah ditiadakan.

Hal tersebut, sejalan dengan adanya aturan PPKM darurat di sejumlah daerah, serta untuk mengantisipasi penambahan jumlah kasus baru.

Aturan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Cara Kurban Online di Tokopedia, Dijamin Lebih Praktis dan Aman

Untuk itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Iduladha di rumah masing-masing.

"Edaran ini, mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," ujar Menag dikutip dalam keterangannya, Minggu (18/7).

Yaqut menambahkan, SE ini juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki semuanya ditiadakan.

"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tetapi di rumah saja karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," jelas Menag.

"Tidak ada pelaksanaan salat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan salat id dilakukan di rumah masing-masing," tegasnya.

Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Online

Menag menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Salat Iduladha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," tandasnya.

Yaqut menegaskan, pemerintah tidak melarang orang beribadah.

Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah, serta mendoakan keselamatan seluruh masyarakat agar segera terbebas dari pandemi Covid -19.

"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," tutup Yaqut. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya