Resmi, Pemerintah Perpanjang 6 Diskon Pajak Sampai Akhir Tahun 2021

Senin, 19 Juli 2021 | 09:00
IRWAN RISMAWAN

Pemeirntah memperpanjang 6 diskon pajak sampai akhir tahun 2021.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sampai 31 Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak.

Kebijakan ini, juga dilakukan dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Memilih Produk Reksa Dana Online Terbaik di Bibit, Plus Alasannya

Ia mengatakan, insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya.

“Misalnya seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” ujar Noor dikutip dalam keterangannya, Minggu (18/7).

Berikut adalah perincian insentif pajak yang diperpanjang sampai akhir tahun 2021 mendatang beserta ketentuannya.

1. Insentif PPh Pasal 21

- Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

- Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat, tidak lagi mendapat fasilitas ini.

2. Insentif Pajak UMKM

- Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Cara Jaga Keamanan Data Internet Banking dan Kartu Kredit BCA

Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM, juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

- Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini, tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

- Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

4. Insentif PPh Pasal 22 Impor

- Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha), mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

- Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Modal Kerja dan Usaha di CMIB Niaga, Gampang!

5. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

- Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha), mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

- Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

6. Insentif PPN

- Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha), mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

- Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat, tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali beberapa persyaratan.

Baca Juga: Ambil Jalur Hukum, Tokopedia Laporkan Penjual Produk Kesehatan Palsu

Di antaranya seperti pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.

Perlu diingat, pemberi kerja atau wajib pajak yang akan memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.

Ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak, dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021.

Sementara itu, ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021.

Kedua peraturan tersebut dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/covid19. (*)

Tag

Editor : Yunus