Ada PPKM Darurat, Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Online

Minggu, 18 Juli 2021 | 08:30
kai.id

KAI menjelaskan prosedur pembatalan tiket kereta api.

CERDASBELANJA.ID – Saat ini, pemerintah tengah menjalankan PPKM Darurat sampai 20 Juli dan diperpanjang sampai akhir Juli mendatang.

Pada masa PPKM Darurat ini, KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan kereta api.

Bagi pelanggan yang telah membeli tiket, tetapi perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI, maka bea tiket akan dikembalikan 100%.

Baca Juga: Semakin Ketat, Kini KRL Hanya akan Layani Pekerja Sektor Esensial

Nantinya, pelanggan akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.

"Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini," ujar VP Public Relations Joni Martinus dikutip dalam keterangannya, Sabtu (17/7).

Bagi penumpang yang perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI, maka proses pembatalan tiket bisa dilakukan melalui KAI Access, sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Namun, bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun.

Selain itu, kita juga bisa menghubungi layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

Bagi pelanggan yang jadwal KA-nya masih beroperasi, tetapi ingin membatalkan perjalanannya, maka pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun.

Baca Juga: PPKM Darurat, KAI Kurangi Perjalanan Kereta Jarak Jauh Lebih dari Separuh

Adapun batas maksimal pembatalan melalui KAI Access, adalah sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Sementara itu, jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

“Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75%,” tutur Joni.

Info selengkapnya terkait pembatalan tiket kereta api, kita dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

Sebagai informasi, mulai keberangkatan 12-20 Juli 2021, perjalanan kereta api (KA) Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

Aturan perjalanan kereta api ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga: Ini Daftar 13 Stasiun KA yang Melayani Vaksinasi Covid-19 Gratis

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dalam keterangannya, Sabtu (10/7).

Aturan ini, akan berlaku mulai 12 Juli untuk pengguna KA Lokal/CommuterLine Jabodetabek, ataupun Solo-Jogjakarta. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya