Resmi! Pemerintah Sepakat Batalkan Vaksinasi Covid-19 Berbayar

Minggu, 18 Juli 2021 | 07:30
BPMI Setpres/Lukas

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

CERDASBELANJA.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), secara resmi telah mengambil keputusan membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu.

Sebelumnya, vaksinasi Covid-19 berbayar ini direncanakan disalurkan melalui beberapa klinik Kimia Farma.

Pernyataan pembatalan disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/7).

Baca Juga: AIIB Beri Pinjaman Rp7,2 Miliar ke Indonesia, untuk Tangani Covid-19

“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” tegas Pramono dikutip dalam keterangannya, Sabtu (17/7).

Dengan demikian, seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini, yaitu gratis bagi seluruh masyarakat.

“Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan Vaksinasi Gotong Royong (VGR), mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan.

Dengan demikian, perusahaanlah yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

“Dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah,” lanjut Pramono.

Baca Juga: Cara Dapat Vaksin Covid-19 Gratis di Stasiun MRT, Penumpang Wajib!

Pramono juga menyampaikan, arahan tegas Presiden Jokowi kepada seluruh jajarannya di Kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini.

“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada,” paparnya.

Terkait hal tersebut, Presiden melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus, serta tanpa ada izin dari Presiden.

Pramono menyebut, pihak yang diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya.

“Untuk yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” tegas Pramono.

Presiden juga mengimbau kepada kementerian/lembaga, untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Resmi, Kimia Farma Tunda Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar

Pramono memperkirakan, setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.

“Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu,” tutup Pramono.

Sebagai informasi, sebelumnya dijelaskan Kimia Farma akan membuka klinik vaksinasi Covid-19 individu.

Pada tahap awal, program vaksinasi Covid-19 individu baru akan tersedia di 6 kota dan 8 klinik.

Namun, secara perlahan Kimia Farma akan memperluas jangkauan tersebut. Termasuk ke pusat-pusat perbelanjaan di kota-kota besar.

Secara terperinci, harga pembelian vaksin produksi Sinopharm tersebut, adalah sebesar Rp321.660 per dosis.

Baca Juga: Ini Daftar 13 Stasiun KA yang Melayani Vaksinasi Covid-19 Gratis

Selain itu, untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi dikenakan sebesar Rp117.910 per dosis. Dengan demikian, total biaya untuk satu dosis vaksinasi Covid-19 individu adalah Rp439.570.

Namun, untuk pelaksaan vaksinasi sendiri setiap penerima akan mendapatkan dua kali dosis vaksin.

Artinya, harga vaksin gotong royong individu yang harus dibayarkan setiap orang untuk dua dosis vaksin adalah sebesar Rp879.140. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya