Ada PPKM Darurat, OVO Dorong Pengguna Lakukan Kurban Secara Digital

Sabtu, 17 Juli 2021 | 07:30
Google Play

OVO

CERDASBELANJA.ID – Dompet digital OVO kembali mendorong pelaksanaan ibadah kurban secara online, selama masa PPKM Darurat.

Pengguna OVO dapat melakukan transaksi pembelian hewan kurban secara digital, guna mengurangi kontak langsung.

Salah satu cara yang dapat dilakukan, adalah melakukan pembayaran dengan menggunakan Scan QRIS dan menggunakan fitur Bayar QRIS dengan mengunggah dari Galeri ponsel.

Baca Juga: 6 Cara Kurban Mudah dan Aman Saat Pandemi, Kesempatan Kurban Online

Fitur yang kedua ini, merupakan penambahan kapabilitas sistem pembayaran QRIS MPM (merchant presented mode). Jadi pengguna bisa memindai QR merchant yang saat ini telah ada.

Pengguna cukup melakukan transaksi QRIS hanya dengan mengunggahnya melalui galeri ponsel mereka pada fitur scan.

Head of Corporate Communications OVO Harumi Supit mengatakan, OVO berharap baik masyarakat maupun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dapat memanfaatkan teknologi QRIS.

Terutama untuk mempermudah proses transaksi dalam ibadah kurban di tengah PPKM Darurat seperti ini.

“Penting bagi OVO untuk turut serta mendorong dan memfasilitasi transaksi secara digital, agar kita dapat menjaga agar protokol kesehatan, tetapi tetap menjalankan ibadah,” ujar Harumi dikutip dalam keterangannya, Jumat (16/7).

Harumi melanjutkan, fitur QRIS memungkinkan pengguna ataupun merchant bertransaksi tanpa harus berpindah akun.

Baca Juga: Sambut Iduladha, Sayurbox Jual Hewan Kurban Online Kambing dan Sapi

“Oleh karena itu kami berharap agar semua bisa memanfaatkan teknologi QRIS,” papar Harumi.

Di sisi lain, Ketua MUI KH Cholil Nafis sebelumnya menyampaikan imbauan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha 2021.

Dia menyarankan, agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mendukung kebijakan pemerintah, dalam rangka mengendalikan penyebaran wabah Covid-19 dan mencegah semaksimal mungkin timbulnya korban.

MUI pun menjelaskan, ada 4 fatwa yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Iduladha 2021.

Keempat fatwa tersebut, adalah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, Fatwa Nomor 28 Tahun 2020, Fatwa Nomor 31 Tahun 2020, serta Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Baca Juga: Sambut Lebaran Haji dengan Berkurban di Shopee, Mudah dan Amanah!

Sebagai informasi, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, termasuk perihal penyembelihan hewan kurban.

Di dalam SE tersebut, diatur bahwa penyembelihan hewan kurban disarankan digelar di RPH.

SE Nomor 17 Tahun 2021 ini, dibuat khusus karena Iduladha tahun ini dilaksanakan di tengah kondisi PPKM Darurat. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya