Melanggar PPKM Darurat, Equity Life Ditutup Sementara oleh Pemprov DKI

Sabtu, 10 Juli 2021 | 13:30
Dok. Pemprov DKI

Pemprov DKI tutup sementara PT Equity LIfe.

CERDASBELANJA.ID – Pemprov DKI Jakarta serius menegakkan kepatuhan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran PPKM Darurat pada sejumlah perusahaan.

Adapun salah satu perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, adalah PT Equity Life yang ditemukan pada Selasa (6/7).

Baca Juga: Razia Warung Saat PPKM Darurat, Hendrar Prihadi Dapat Pujian Netizen

Terdapat 3 (tiga) pelanggaran serius yang ditemukan pada operasional PT Equity Life. Di antaranya adalah perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.

Kemudian, PT Equity Life tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja.

Terakhir, pada PT Equity Life ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

Untuk itu, Andri Yansyah menyatakan telah dilakukan tindakan tegas dengan penutupan selama 3 hari, serta penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki,” ujar Andri dikutip dalam keterangannya, Sabtu (10/7).

Ia melanjutkan, apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp50 juta rupiah.

Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Ini Daftar Bansos yang Kembali Diberikan Pemerintah

Andri turut menyayangkan, bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi.

Menurutnya, jika memang sedang urus cuti seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan saat ini.

Pasalnya sesuai peraturan, ibu hamil harus full melakukan WFH. Hal ini pun diberikan perhatian serius oleh Pemprov DKI karena menyangkut dua nyawa, yaitu ibu hamil dan bayinya.

Dok. Pemprov DKI
Dok. Pemprov DKI

PT Equity Life ditutup sementara.

Andri juga menyatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial.

"Kami Dinsnakertrans justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial. Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," terang Andri.

Lebih lanjut Andri menjelaskan, terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor.

Baca Juga: 4 Pilihan Bisnis Online untuk Tambah Cuan di Masa PPKM Darurat

"Misalnya perusahaan A termasuk kritikal, punya 100 pegawai, tapi ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat. Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh WFO. Jika sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu, berarti pelanggaran dan langsung kita tutup," lanjut Andri.

Atas kejadian tersebut, Andri kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan PPKM Darurat.

"Apabila di lapangan ada hal-hal yang perlu didiskusikan kami siap diundang. Kami juga terus melakukan sosialisasi terhadap 88 asosiasi yang nantinya dapat diteruskan ke perusahaan-perusahaan,” paparnya.

Ia juga mengimbau kepada perusahaan, agar tidak menyembunyikan informasi terkait karyawan yang terkonfirmasi Covid-19.

“Diimbau pula bagi masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha,” tutup Andri. (*)

Baca Juga: Ikut Terdampak PPKM Darurat, Kafe Ayu Ting Ting Tutup Sementara

Editor : Yunus

Baca Lainnya