Viral Sebut Padang Bebas Tanpa Prokes, Resto Bebek Sawah Kena Denda

Rabu, 07 Juli 2021 | 07:30
instagram.com/kenandgrat

Wanita berinisial Y (55) sebut Padang kota bebas dan tidak perlu takut Covid-19.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah secara resmi telah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Sejalan dengan adanya PPKM Darurat, aktivitas masyarakat menjadi lebih terbatas. Termasuk untuk pergi ke tempat umum seperti mal atau restoran.

Namun, sebuah video yang menunjukkan keadaan sebuah restoran ramai dipenuhi pengunjung tanpa protokol kesehatan, berhasil viral di media sosial.

Baca Juga: Akibat PPKM Darurat, Raffi Liburkan Kru Rans Hingga Edit Video Sendiri

Konten kreator Ken dan Grat melalui akun Instagram-nya @kenandgrat mengunggah video tersebut di akun media sosialnya.

Di dalam video tersebut, terlihat keadaan restoran Bebek Sawah yang ramai pengunjung dan tidak diberi sekat pembatasan.

Diketahui video tersebut direkam oleh seorang wanita berinisial Y (55). Di dalam videonya, Y mengatakan Padang adalah kota yang bebas.

instagram.com/kenandgrat
instagram.com/kenandgrat

Video Y (55) menampilkan suasana di restoran Bebek Sawah.

Padang kota bebas, makan apa aja kita ga ada yang di lockdown ga ada pembatasan dan sekat-sekat. Lihat tuh, rame, bebas semua nggak ada jaga jarak, Padang aman tidak takut ama Corona,” ujar Y dikutip dalam video tersebut, Selasa (6/7).

Saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame, nggak ada jaga jarak juga bebas. Kenapa kita di Jakarta kok pada panik semua? Udah, jangan panik. Terus saja lawan, pemerintahan zalim, ayo selamat makan semua,” lanjut Y.

Tidak butuh waktu lama, video tersebut pun berhasil viral. Sampai Selasa (6/7) pukul 10:00, video tersebut sudah diputar sebanyak 114 ribu kali dan mendapat 793 komentar.

Baca Juga: Viral di Medsos Warga Berebut Susu Bear Brand, Ini Penyebabnya

Mengutip dari Kompas.com, pengelola Restoran Bebek Sawah di Padang, Sumatera Barat, terkena imbas dari viralnya video tersebut.

Petugas akhirnya mengenakan sanksi administrasi, berupa peringatan keras dan denda Rp500.000 ke pengelola resto akibat tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Pengelola Bebek Sawah sudah kita kenai sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru. Mereka diberi peringatan keras dan denda Rp 500.000," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Alfiadi yang dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).

Alfiadi mengatakan, pengelola dipanggil penyidik Satpol PP, Senin (5/7/2021), dan usai pemeriksaan langsung dijatuhi sanksi.

Sesuai dengan Perda AKB, kata Alfiadi, jika pengelola masih melakukan hal yang sama, bisa dikenai sanksi lebih berat lagi berupa denda Rp15 juta atau pencabutan izin usaha.

"Dalam Perda AKB sudah dijelaskan sanksinya. Nah, jika masih melanggar lagi bisa didenda Rp 15 juta atau pencabutan izin usaha," jelas Alfiadi.

Baca Juga: Berlaku Aturan Perjalanan Saat PPKM Darurat, Cek Syaratnya di Sini

Alfiadi mengatakan, pengelola restoran sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan siap menerapkan protokol kesehatan.

Di sisi lain, Y (55) atau pembuat video di Restoran Bebek Sawah, akhirnya minta maaf. Penyampaian permintaan maaf itu diunggah di akun Instagram @hidayahsmartphone pada Senin (5/7/2021).

Di dalam video tersebut, Y meminta maaf kepada pemerintah, seluruh masyarakat Indonesia, serta pemilik Restoran Bebek Sawah.

instagram.com/kenandgrat
instagram.com/kenandgrat

Perekam video, Y (55) yang sebut Padang tidak takut Covid-19.

"Saya yang bikin video di Bebek Sawah. Saya meminta maaf, khususnya Pemerintahan Indonesia dan masyarakat Indonesia," kata Y dalam videonya.

"Saya tadi itu bikin video hanya canda-candaan. Mohon maaf ya, pemilik tempat makan Bebek Sawah, saya cuman bercandaan buat teman-teman. Tidak ada maksud apa-apa, karena kegirangan hanya keceplosan," ujar Y.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku, sudah mendapat informasi bahwa Y sudah meminta maaf secara terbuka.

Baca Juga: Penting! Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Ganda Selama PPKM Darurat

"Tadi saya dapat videonya dia minta maaf. Tapi ini hanya menjadi catatan saja, tidak menghentikan proses hukum. Proses hukum lanjut terus," kata Satake yang dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).

Satake mengatakan, Y sudah diperiksa selama 4 jam dan saat ini menjalani wajib lapor.

Menurut Satake, Y bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," kata Satake.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Video Viral "Padang Aman dari Corona", Resto Bebek Sawah Didenda Rp 500.000" (*)

Tag

Editor : Yunus

Sumber Kompas.com