CERDASBELANJA.ID – Menyambut momen Iduladha pada Selasa (20/7) mendatang, Sayurbox mengadakan program “Kurban Bareng Sayurbox”
Program Kurban Bareng Sayurbox ini, merupakan hasil kerja sama Sayurbox dan Dompet Dhuafa.
Melalui program Kurban Bareng Sayurbox, maka Sayurbox akan menyediakan berbagai hewan kurban yang bisa dipilih untuk kurban online.
Baca Juga: Gampang! Begini Cara Nonton Mola TV Gratis Selama PPKM Darurat
Artinya, kita bisa beli hewan dan berkurban online di Sayurbox dengan pilihan yang lengkap, untuk merayakan Iduladha nanti.
Berdasarkan keterangan, ada lima jenis hewan kurban yang bisa kita pilih, sesuai dengan jenis dan berat hewan tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
Kambing Standar 23-28 kg, Kambing Medium 29 – 34kg, Kambing Premium >35 kg, Sapi 1 Ekor 250 – 300 kg, Sapi 1/7.
Harga hewan kurban online ini pun beragam, mulai dari Rp1,7 juta sampai Rp12,8 juta.
Untuk membeli hewan kurban dan berkurban online di Sayurbox, berikut adalah syarat dan ketentuan yang berlaku.
1. Pembelian hewan kurban dapat dilakukan melalui aplikasi atau website Sayurbox.
Baca Juga: Shopeepay Gandeng KAI Services, Bisa Bayar Makanan Kereta Nontunai
2. Hewan kurban di jual mulai 30 Juni 2020 – 18 Juli 2021 12:00 WIB
3. Proses penyembelihan hewan & penyaluran akan dilakukan antara tanggal 20 Juli 2021 – 23 Juli 2021.
4. Proses penyembelihan & penyaluran akan dilakukan oleh pihak Sayurbox bekerja sama dengan Dompet Dhuafa.
5. Customer tidak bisa memilih lokasi pemotongan/distribusi kurban.
6. Customer tidak dapat meminta dikirimkan hewan kurban berupa hewan hidup atau daging hasil potongan.
7. Customer tidak dapat melakukan proses refund dana 3 hari setelah transaksi atau selambat-lambatnya 18 Juli 2021.
Baca Juga: Review Supermi Nutrimi, Pilihan Mi Instan Sehat Terbuat dari Brokoli
8. Customer akan mendapatkan sertifikat kurban berupa file yang dikirimkan melalui e-mail.
9. Hewan kurban akan sepenuhnya disalurkan melalui Dompet Dhuafa sesuai dengan program Dompet Dhuafa
10. Pelanggan yang membeli tidak dapat meminta dikirimkan hewan kurban berupa hewan hidup atau daging hasil potongan.
11. Pembagian penyaluran hewan kurban tersebar di 3 zona pembagian, yaitu WIB, WITA, dan WIT.
Kriteria penyaluran hewan kurban adalah sebagai berikut.
Wilayah miskin, tertinggal dan pedalaman, belum pernah atau jarang menikmati hewan kurban.
Baca Juga: Sambut Lebaran Haji dengan Berkurban di Shopee, Mudah dan Amanah!
Kemudian, merupakan wilayah program pemberdayaan Dompet Dhuafa, wilayah konflik atau rentan konflik sosial & senjata, wilayah muslim minoritas.
Pembagian daerah antara lain Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Hewan kurban akan disalurkan ke 2 juta mustahik di seluruh Indonesia. (*)