CERDASBELANJA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat.
Aturan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19.
Penerbitan SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut, sejalan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: PPKM Darurat, Tokopedia Perpanjang Batas Waktu Konfirmasi Pengiriman
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, SE Kemenhub ini akan mulai berlaku sejak Senin (5/7).
“Seperti kita ketahui bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan Covid-19. Untuk menekan penambahan kasus, kami melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” ujar Budi dikutip, Minggu (4/7).
Menurut Budi, pemberlakuan SE Kemenhub pada 5 Juli ini dilakukan untuk memberikan kesempatan, agar operator transportasi bisa melakukan persiapan dengan baik.
Menhub juga menekankan kepada masyarakat, agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Jika memungkinkan, agar tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan,” tutur Menhub.
Secara umum, berikut adalah sejumlah aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub dan mulai berlaku 5 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat, Diskon Listrik PLN Diperpanjang Sampai September 2021
Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali, harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 jam, atau antigen 1x24 jam.
Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali, dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, serta kereta api jarak jauh.
Khusus untuk perjalanan dengan moda udara, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.
Namun demikian, sertifikat vaksin tidak menjadi kewajiban untuk syarat pergerakan mobilitas di luar wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
Ada pula pengecualian, berupa tidak wajib vaksin bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin, dengan disertai alasan medis pada periode perjalanan.
Baca Juga: Jangan Takut, Bulog Pastikan Stok Beras Aman Selama Masa PPKM Darurat
Selain itu, akan dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.
Perinciannya, adalah untuk transportasi darat (bus) maksimal 50%, penyeberangan 50%, transportasi laut 70%, transportasi udara 70%, kereta api antar kota 70%, KRL 32%, serta KA perkotaan non-KRL 50%.
Kemudian, dalam rangka penguatan tracing, tracking dan treatment (3T) Covid-19, Kemenhub akan melaksanakan random sampling tes antigen Covid-19 pada simpul transportasi.
Di antaranya pada terminal dan stasiun kereta api, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi,
Kemenhub bersinergi dengan TNI-Polri, Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait, dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah.
Salah satunya, dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan. (*)
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Awal Juli