Penyelenggaraan Haji 2021 Batal, Pemerintah Pastikan Dana Jemaah Aman

Jumat, 04 Juni 2021 | 16:30
Freepik

Penyelenggaraan Haji 2021 dipastikan batal.

CERDASBELANJA.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan, pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Menurut Yaqut, di tengah pandemi Covid-19 ini, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus diutamakan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6).

Baca Juga: 5 Keuntungan Pakai DANA Bisnis, Bisa Bantu Usaha UMKM Berkembang

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag juga sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, serta kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.

Gus Yaqut menambahkan, pihaknya juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, serta lembaga terkait lainnya.

Ia menjelaskan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Ia menegaskan, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan.

Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana Online, Pasar Uang Disebut Paling Aman?

“Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," ungkapnya.

Sama seperti Menag, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan, dana jemaah haji tahun ini tetap aman.

Hal ini disampaikan Anggito, pasca Kemenag mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H/2021 M, di Jakarta.

"Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah," ungkap Anggito dalam Konferensi Pers Bersama di Kantor Kementerian Agama, Kamis (3/6).

Ia menuturkan, selanjutnya BPKH akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Anggito pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan pengelolaan dana haji.

Baca Juga: Banyak Manfaat, Layanan Mitra Tokopedia Bantu UMKM di Tengah Pandemi

Ia menyampaikan, pada tahun 2020 ada sebanyak 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan biaya haji.

"Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak Rp7,5 triliun," terang Anggito.

Sementara itu, jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah.

Setoran dana awal dan dan setoran lunas yang terkumpul, adalah sebesar USD120,60 juta.

"Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7%. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162 jemaah atau hanya 1%," tutup Anggito. (*)

Tag

Editor : Yunus