PNS Cek Rekening! Pemerintah Sudah Siap Mencairkan Gaji ke-13

Jumat, 04 Juni 2021 | 12:00
iStockphoto

Pemerintah mulai cairkan gaji ke-13 PNS

CERDASBELANJA.ID – Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah siap mencairkan gaji ke-13.

Berdasarkan keterangan, Kemenkeu melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indonesia, siap membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Termasuk dalam Aparatur Negara ialah PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.

Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana Online, Pasar Uang Disebut Paling Aman?

Pembayaran gaji ke-13 tersebut, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Adapun petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan.

PMK yang dimaksud, yaitu PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang di dalamnya juga memuat mengenai petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan kepada seluruh Aparatur Negara dan Pensiunan.

“Pembayaran gaji ke-13 ini, utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah, sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru,” ujar Hadiyanto dikutip dalam keterangannya, Kamis (3/6)

Adapun komponen gaji ke-13 tahun 2021 ini, sama seperti komponen pada THR 2021. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Baca Juga: Banyak Manfaat, Layanan Mitra Tokopedia Bantu UMKM di Tengah Pandemi

Hal tersebut, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat.

Dengan demikian, bisa berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan, serta tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Hadiyanto melanjutkan, gaji ke-13 untuk ASN Pusat akan dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021.

Pembayaran gaji ke-13 ini, dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatanganan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

“Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 dapat diajukan mulai tanggal 2 Juni 2021,” tutur Hadiyanto.

Hadiyanto melanjutkan, Ditjen Perbendaharaan telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses pencairan gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pusat.

Baca Juga: 5 Keuntungan Bisnis Online di Tokopedia, Pilihan Berjualan Online

Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing untuk mempercepat proses pencairannya.

Sebagai informasi, nilai pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 mencapai Rp30,2 triliun. Adapun yang akan dibayarkan kepada Aparatur Negara di Pemerintah Pusat sebesar Rp7,5 triliun.

Kemudian, untuk Aparatur Negara di Pemerintah Daerah sebesar Rp14,0 triliun, serta pensiunan sebesar Rp8,7 triliun.

Anggaran pembayaran Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Negara, dialokasikan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Sementara itu, untuk Aparatur Daerah anggarannya merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing Pemda. (*)

Tag

Editor : Yunus