Apa Itu Multifinance? Salah Satu Lembaga Peminjaman Dana bagi Nasabah

Senin, 10 Mei 2021 | 21:00
pexels.com/@energepic

Multifinance adalah lembaga peminjaman dana yang menyediakan fasilitas kredit

CERDASBELANJA.ID – Selain meminjam uang pada perbankan, kita juga bisa mengajukan pinjaman dana kepada perusahaan multifinance.

Sebelum mulai pinjaman dana, kita perlu mengenal dulu apa itu multifinance?

Multifinance atau perusahaan pembiayaan, adalah lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang usaha peminjaman dana.

Baca Juga: Apa Itu Pinjaman Syariah dan Keuntungannya, Opsi Pinjaman Halal

Peminjaman dana kepada debitur atau nasabah ini, biasanya dilakukan untuk pengadaan suatu barang atau jasa tertentu.

Perusahaan multifinance, termasuk ke dalam lembaga keuangan non bank yang operasionalnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan multifinance ini, adalah salah satu Lembaga keuangan penting yang terbukti memberikan manfaat dan kontribusi kepada masyarakat.

Adapun perbedaan lembaga pembiayaan dengan bank adalah dalam pemberian dana atau modal.

Apabila perbankan diperbolehkan memberikan dana secara tunai, maka perusahaan pembiayaan biasanya tidak bisa melakukan hal ini.

Pasalnya, kegiatan multifinance hanya dilakukan terbatas dalam bentuk penyediaan dana dan/atau barang modal, serta barang kebutuhan konsumen saja.

Baca Juga: Cara Pilih Fintech Lending yang Aman dan Terpercaya, Perlu Tahu!

Multifinance tidak bisa menarik dana secara langsung dari konsumen, baik melalui tabungan, giro, dan/atau bentuk lainnya.

Jadi multifinance memberikan dana kepada penjual barang atau jasa yang dibutuhkan konsumen, untuk selanjutnya penjual memberikan barang atau jasanya ke konsumen.

Dengan demikian, ikatan utang piutang yang terjadi selanjutnya adalah antara perusahaan pembiayaan dengan konsumen.

Selain itu, perbedaan lainnya antara perusahaan multifinance dan bank, adalah perusahaan multifinance tidak bisa menarik dana langsung.

Baik dalam bentuk simpanan maupun tabungan dari masyarakat, tetapi hanya diperbolehkan menarik uang pinjaman saja.

Ada beberapa kegiatan usaha yang disediakan oleh multifinance, di antaranya adalah pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, serta kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.

Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman Lewat Gadai Prima Pegadaian, Cepat dan Mudah

Meski memiliki beberapa perbedaan, tetapi ada persamaan khusus antara perusahaan multifinance dengan perbankan.

Salah satunya, adalah perusahaan multifinance juga memberlakukan denda keterlambatan pembayaran jika sudah melebihi waktu jatuh tempo.

Untuk itu, kita perlu cermat dan mengetahui jatuh tempo dari kredit yang diajukan kepada multifinance.

Pada saat kita ingin membeli kendaraan di dealer, maka biasanya pihak multifinance akan menanyakan skema pembayaran yang diinginkan.

Apakah kita akan membeli secara tunai atau kredit. Apabila kita ingin membeli secara kredit, maka pihak dealer akan langsung menghubungkan kita ke perusahaan multifinance.

Tentunya perusahaan multifinance ini sudah bekerja sama dengan dealer tersebut, sehingga transaksinya akan aman.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang Tanpa Bunga, Bisa Pakai Pegadaian Gadai Prima

Selanjutnya, pihak multifinance akan melakukan credit scoring atau analisis terhadap finansial kita, sebelum menyetujui kredit kendaraan.

Jika skor kredit kita baik dan kredit disetujui, maka selanjutnya kita hanya perlu membayarkan uang muka di awal perjanjian.

Nantinya, kendaraan bisa langsung kita bawa pulang. Setelahnya, kita wajib membayar cicilan ke perusahaan multifinance beserta besaran bunga yang disetujui. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya