CERDASBELANJA.ID – Dompet digital LinkAja, kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah layanan pembayaran pajak.
Terbaru, LinkAja telah meluncurkan layanan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Layanan ini, mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau 5 tahunan, proses balik nama, blokir plat nomor, serta mutasi kendaraan.
Baca Juga: Cara Tarik Tunai Saldo LinkAja di ATM, Cuma Butuh 4 Langkah Mudah
Layanan perpanjang STNK ini, tersedia bagi masyarakat wilayah Jakarta, Kota Depok, Kota & Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota & Kabupaten Bekasi (Jadetabek).
Masyarakat Jadetabek, sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan.
Termasuk proses pick-up dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja dari ponsel mereka.
Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, lalu pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services).
Kemudian, kita perlu melakukan pemesanan layanan dan upload berkas, seperti STNK dan KTP.
Setelah melakukan pembayaran, dokumen akan dijemput oleh kurir untuk kemudian diproses di kantor Samsat dan terdapat proses antar ke alamat pengguna.
Baca Juga: LinkAja Umumkan Akuisisi iGrow untuk Permudah Akses Pembiayaan
Di dalam layanan ini, tersedia pula fitur pelacakan dokumen untuk memudahkan pengguna mengetahui status pengurusan dokumennya.
Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja mengatakan, di situasi pandemi proses digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan untuk mempermudah kita dalam beraktivitas.
Melalui menu Layanan Perpajakan ini, LinkAja berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman.
Terutama bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK, serta layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya.
Layanan ini, melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja.
Misalnya seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir.
Baca Juga: Dimulai 5 Mei, Tokopedia Dukung Program Hari Bangga Buatan Indonesia
Selain mempermudah masyarakat, LinkAja yakin semua solusi ini juga dapat meminimalkan penyebaran Covid-19.
Pasalnya, kita tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak. Saat ini, kita dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan, STNK, pembayaran pajak, serta retribusi lainnya hanya dari rumah.
“Selain itu, kami berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara,” ujar Haryati dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Untuk menggunakan layanan pengurusan pajak kendaraan bermotor di LinkAja, kita hanya perlu membuka aplikasi LinkAja dan memilih menu Layanan Perpajakan/Tax Services.
Selanjutnya, kita bisa memilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan, serta memasukkan detail kendaraan bermotor.
Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor, dapat dijemput atau dititipkan pada tempat yang telah disediakan.
Baca Juga: Tips Libur Lebaran di Rumah Saja Tetap Menyenangkan Ala Lazada
Setelah melakukan pembayaran, kita dapat mengecek status pemesanan layanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen di bagian Lacak Order.
Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK ini, akan diproses dalam kurun waktu 3x24 jam. (*)