Penting! Kenali Reksa Dana Syariah dan Bedanya dengan Konvensional

Minggu, 18 April 2021 | 13:00
iStockphoto

Penting! Kenali Reksa Dana Syariah dan Bedanya dengan Konvensional

CERDASBELANJA.ID – Meski memasuki bulan Ramadan 2021, tetapi kegiatan berinvestasi masih harus tetap berjalan.

Salah satu alternatif investasi yang bisa kita coba pada bulan Ramadan 2021 ini adalah reksa dana syariah.

Namun sebelum mulai berinvestasi, kita perlu mengenali dulu apa itu reksa dana syariah dan bagaimana perbedaannya dengan reksa dana konvensional.

Baca Juga: 3 Cara Diversifikasi Produk Investasi, Investor Pemula Wajib Tahu

Pada umumnya, cara kerja reksa dana Syariah sama dengan konvensional. Namun, reksa dana Syariah hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan prinsip dam kaidah Syariah, atau dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Di dalam reksa dana syariah, efek yang dijadikan sebagai portofolio adalah efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Di antaranya adalah saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.

Meski demikian, reksa dana syariah masih terikat dengan Batasan investasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan keterangan OJK, DES adalah kumpulan efek syariah yang ditetapkan oleh OJK atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

Artinya, DES adalah panduan investasi bagi reksa dana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya.

Baca Juga: 4 Cara Pilih Reksa Dana yang Aman, Investasi Jadi Makin Cuan!

Selain itu, DES juga dapat digunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.

Di sisi lain, reksa dana syariah ini terdapat mekanisme pembersihan kekayaan nonhalal atau cleansing, serta memiliki dewan pengawas Syariah.

Reksa dana syariah memiliki kemungkinan tidak lagi memenuhi kriteria syariah. Oleh karena itu, perlu adanya pembersihan (cleansing) kekayaan reksa dana syariah dari unsur nonhalal yang wajib dilakukan oleh Manajer Investasi (MI).

Adapun yang dimaksud dengan pembersihan kekayaan, adalah penyesuaian portofolio reksa dana syariah saham ketika DES terbaru telah berlaku efektif.

Jika dalam portofolio reksa dana syariah tersebut terdapat saham yang tidak termasuk di DES, maka saham tersebut harus dikeluarkan dari portofolio reksa dana syariah saham.

Reksa dana syariah dapat dibeli di bank, MI, Perusahaan Efek penyedia Sistem Online Trading Syariah, dan marketplace yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.

Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana Pakai Koin Shopee, Bisa Lebih Untung

Tentunya, semua lembaga tersebut telah mendapat izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Selain itu, ke depannya juga berpotensi membeli reksa dana syariah di kantor pos, pegadaian, dan minimarket. (*)

Tag

Editor : Yunus