Cara Aktivasi EFIN Secara Online untuk Melaporkan SPT, WP Wajib Tahu!

Kamis, 11 Maret 2021 | 22:00
IRWAN RISMAWAN

Cara Aktivasi EFIN Secara Online untuk Melaporkan SPT, WP Wajib Tahu!

CERDASBELANJA.ID – Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Melansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Sebagaimana diketahui, para wajib pajak (WP) diharuskan untuk melaporkan SPT tahunan sebelum tenggat waktu berakhir.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Event dan Atraksi Pakai LinkAja, Dijamin Anti Ribet!

Adapun batas akhir pelaporan SPT pajak 2020 untuk WP Orang Pribadi (OP) adalah sampai 31 Maret 2021.

Mengutip dari Kompas.com, pelaporan SPT dapat dilaksanakan dengan berbagai cara. Mulai langsung datang Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maupun secara online melalui e-Filing.

Syaratnya untuk melaporkan SPT secara online, adalah WP harus memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Lalu, bagaimana cara mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN tanpa harus datang ke kantor pajak? Berikut adalah beberapa cara yang bisa digunakan.

1. Cara Aktivasi EFIN Secara Online

Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Pajak.go.id, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Transaksi tersebut bisa berupa pelaporan SPT melalui e-Filling, maupun pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Mulai 2020 lalu, aktivasi EFIN bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Baca Juga: Cara Investasi di Obligasi agar Untung, Investor Pemula Wajib Tahu

Berikut adalah cara aktivasi EFIN secara online.

1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KKP.

2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

3. Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

4. Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.

Baca Juga: 3 Cara Belanja Hemat Saat Hadapi Banyak Promo dan Diskon Menggiurkan

2. Cara Lapor SPT Pakai e-Filing

Setelah mendapatkan EFIN dan aktivasi, WP melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing.

E-Filing dapat diakses pada laman resmi DJP, yaitu www.djponline.pajak.go.id. Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan.

1. Kunjungi situs www.djponline.pajak.go.id. Masukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.

2. Setelah kita berhasil masuk, klik menu e-Filling dan pilih tab SPT. Lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

3. Jika kita sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.

4. Kita bisa membuka kode verifikasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, kita tinggal mengeklik tab 'Kirim SPT'.

Baca Juga: Cara Mengelola Laba Hasil Usaha, Coba Perhatikan 6 Aturan Ini

5. Tahapan selanjutnya, buka e-mail kita kembali untuk memastikan apakah kita sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.

6. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat dan Aktivasi EFIN Secara Online untuk Lapor SPT". (*)

Tag

Editor : Yunus

Sumber Kompas.com