Viral Video Uang Rp100.000 Tanpa Dipotong di TikTok, Ini Harga Aslinya

Minggu, 14 Februari 2021 | 22:00
TIKTOK @JAPRIFAJRI

Viral video uang pecahan Rp100.000 tak dipotong.

CERDASBELANJA.ID – Ternyata Indonesia memiliki banyak bentuk maupun pecahan yang tak biasa dan beredar di masyarakat.

Setelah uang pecahan Rp75.000 yang diterbitkan dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-75 RI, kini muncul uang dalam bentuk lain.

Belakangan memang viral video uang Rp100.000 tanpa dipotong di aplikasi TikTok.

Baca Juga: Dianggap Melanggar Hukum, Kemkominfo Resmi Blokir TikTok Cash

Memang terlihat jelas dalam video, uang dengan 4 pecahan Rp100.000 tersebut tampak masih utuh, seolah belum dipotong.

Seperti dilansir dari Kompas.com, uang kertas pecahan Rp100.000 bergambar Ir Soekarno dan Muhammad Hatta itu viral di TikTok pada Sabtu (13/2).

Video itu diunggah akun TikTok@japrifajri.

"Uangnya ga dipotong dong," tulis Fajri dalam video.

Tak hanya itu, dalam video juga disebutkan bahwa uang kertas itu terdiri dari 1 lembar besar yang memuat 4 uang pecahan Rp100.000.

Keempat uang itu masing-masing berukuran normal yang tidak dipotong, atau disebut sebagai uang bersambung.

Baca Juga: Milenial Wajib Tahu, Ini 5 Cara Mudah Mendapatkan Uang dari TikTok

Hingga Minggu (14/2) pagi, video tersebut telah disukai sebanyak lebih 159 ribu kali oleh pengguna TikTok lainnya.

Dalam video disebutkan jika uang tersebut memang diperuntukkan bagi kolektor, makanya disertai dengan sertifikat kepemilikan.

Lantas, apa itu uang bersambung dan bagaimana cara mendapatkannya?

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia ( BI), Erwin Haryono mengatakan, uang rupiah itu merupakan uang rupiah kertas bersambung (uncut notes) Rp100.000 Tahun Edaran 2016 isi 4 lembar per bilyet.

Uang tersebut, imbuhnya, betul dikeluarkan pihak BI.

"Uncut notes Rp100.000 TE 2016 isi 4 lembar tersebut dikeluarkan BI pada 19 Desember 2016, bersamaan dengan pengeluaran 11 pecahan uang rupiah kertas dan logam TE 2016," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2).

Baca Juga: 7 Konten Kreator TikTok Terkaya Dunia, Raih Rp70 Miliar Setahun

Ketentuan PBI

Adapun ketentuan mengenai pengeluaran uncut notes Rp100.000 TE 2016 terdapat dalam PBI No. 18/34/PBI/2016.

Selain uncut notes Rp100.000 TE 2016, BI juga mengeluarkan uncut notes untuk pecahan lainnya (Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, Rp1.000).

Uncut notes untuk setiap pecahan terdiri dari 2 jenis, yaitu isi 2 lembar dan isi 4 lembar.

Namun, untuk peredarannya hanya dicetak dalam jumlah terbatas.

"Uncut notes dicetak dan dikeluarkan secara terbatas oleh BI," kata Erwin.

"Sebagai contoh uncut notes Rp100.000 TE 2016 hanya dicetak sebanyak masing-masing 5.000 set, untuk isi 2 lembar dan 4 lembar," lanjut dia.

Baca Juga: Viral! Begini Cara Dapat Uang dari TikTok, Cuma Nonton Video Saja?

Erwin menambahkan, bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan uncut notes TE 2016 dapat memperolehnya di seluruh kantor BI.

Dilansir dari Kompas.com(7/9/2017), untuk dapat memperoleh URK, masyarakat dapat langsung datang ke loket kas Kantor BI di seluruh Indonesia.

Pembelian tidak dapat diwakilkan dan wajib membawa KTP asli yang bersangkutan.

Diketahui, pembelian hanya dapat dilakukan 1 kali untuk setiap pemilik KTP. Masyarakat hanya dapat memilih 1 set URK tahun emisi 2016.

"Mengingat jumlah yang diterbitkan terbatas, maka pelayanan akan diberikan berdasarkan prinsip 'pesanan lebih awal akan dilayani lebih dahulu' atau first come, first served berdasarkan sistem antrian, selama persediaan masih ada," ujar BI.

Transaksi pun hanya dapat dilakukan secara tunai. Adapun harga untuk URK tahun emisi 2016 ini adalah sebagai berikut, setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPn):

Baca Juga: 8 Trik Jualan di TikTok, Konten Zero to Hero dan Perhatikan Jam Tayang

  • Pecahan Rp100.000, isi 2 lembar Rp585.000, isi 4 lembar Rp1.115.000.
  • Pecahan Rp50.000, isi 2 lembar Rp375.000, isi 4 lembar Rp695.000.
  • Pecahan Rp20.000, isi 2 lembar Rp227.000, isi 4 lembar Rp399.000.
  • Pecahan Rp10.000, isi 2 lembar Rp227.000, isi 4 lembar Rp315.000.
  • Pecahan Rp5.000, isi 2 lembar Rp164.000, isi 4 lembar Rp273.000.
  • Pecahan Rp2.000, isi 2 lembar Rp109.600, isi 4 lembar Rp164.200.
  • Pecahan Rp1.000, isi 2 lembar Rp87.800, isi 4 lembar Rp120.600.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 Tidak Dipotong, Ini Penjelasan BI. (*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya