Resmi Diluncurkan, Begini Wajah Baru dari Materai Tempel Rp10.000

Jumat, 29 Januari 2021 | 15:00
Direktorat Jenderal Pajak

Resmi Diluncurkan, Begini Wajah Baru dari Materai Tempel Rp10.000

CERDASBELANJA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memperkenalkan meterai tempel baru dengan nominal Rp10.000, sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2021 meterai Rp10.000 ini secara resmi akan menggantikan meterai tempel lama dengan nominal Rp6.000 dan Rp3.000.

Saat ini, meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Baca Juga: Promo JSM Superindo Periode 29-31 Januari 2021, Promo Gajian Hemat

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (29/1).

Adapun ciri umum dari materai tempel tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

Terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sementara itu, ciri khusus dari meterai ini adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Ciri umum dan ciri khusus meterai tempel baru dapat dilihat pada gambar berikut.

Direktorat Jenderal Pajak
Dok. Direktorat Jenderal Pajak

Resmi Diluncurkan, Begini Wajah Baru dari Materai Tempel Rp10.000

Hestu melanjutkan, desain meterai tempel baru ini mengusung tema Ornamen Nusantara.

Baca Juga: Makin Segar, Nikmati Berbagai Promo Minuman Kekinian Minggu Ini

Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Kemudian, terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000.

Caranya menggunakannya adalah dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen terkait.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).

Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang tepercaya.

Adapun ketentuan dan pengaturan lebih lengkap terkait bea meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/2021. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya